Mantan Hakim MK: Putusan Mahkamah Partai Golkar Absolut

Mantan Hakim MK: Putusan Mahkamah Partai Golkar Absolut

- detikNews
Jumat, 08 Mei 2015 16:25 WIB
Mantan Hakim MK: Putusan Mahkamah Partai Golkar Absolut
Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan membuat putusan sengketa Golkar 11 Mei mendatang. Kubu Agung atau Ical yang akan menang?

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Maruarar Siahaan menilai PTUN sebenarnya tak berhak mengadili putusan Mahkamah Partai. Sebab, menurut Maruarar, putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat, sehingga tak bisa disidangkan lagi.

"Menurut saya, yang dipahami, kasus ini hakim harusnya mengambil putusan membatalkan putusan sela dulu. Itu nggak relevan, itu bukan kompetensinya. Kedua, berdasarkan seluruh apa yang terjadi, karena putusan mahkamah partai absolut dan mengikat, maka putusan Pengadilan TUN harus menolak gugatan kubu ARB," kata Maruarar saat dihubungi, Jumat (8/5/2015).

Maruarar diketahui adalah saksi ahli yang dihadirkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) dan Partai Golkar kubu Agung Laksono dalam sidang di PTUN pada Senin (27/4) lalu. Maruarar yakin hakim PTUN bisa melihat perbedaan kasus antara Golkar dan PPP yang tak menyertakan putusan Mahkamah Partai.

Dia juga yakin hakim akan bersikap adil tak memihak. Dia yakin hakim bisa melihat kasus ini dengan jernih dan membuat putusan yang tepat.

"Hakim, meskipun pihak yang mengugat ARB, dia nggak berbeda sikap. Nggak mempersoalkan siapa saya, tapi melihat keterangan dari ilmu hukum yang dimiliki," ulasnya.

"Saya tidak dibatasi mengemukakan pendapat, misalnya dipotong-potong (keteranganya)," imbuh Maruarar soal kesaksiannya Senin (27/4) lalu.

(trq/trq)


Berita Terkait