3 Hari Operasi, Imigrasi Jaring Total 1.069 WNA

3 Hari Operasi, Imigrasi Jaring Total 1.069 WNA

- detikNews
Jumat, 08 Mei 2015 18:24 WIB
Jakarta - Dalam tiga hari operasi pengawasan orang asing, Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menjaring 1.069 WNA. Para WNA dijaring karena menyalahgunakan izin keimigrasian.

"Ini dilakukan dalam rangka penegakkan hukum khususnya hukum keimigrasian serta memberikan pembinaan hukum terhadap orang asing yang berada dan berkegiatan di Indonesia," ujar Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian Kemenkum Mirza Iskandar dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (8/5/2015).

Pada operasi yang dinamakan Operasi Bhumi Pura Wira Wibawa pada 5-7 Mei, WN Tiongkok yang paling banyak terjaring. Selainnya para WNA yang dijaring di antaranya berasal dari Korsel, Jepang, Nigeria, Australia, Filipina, Malaysia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kantor Imigrasi Kelas II Manokwari paling banyak menjaring WNA dengan jumlah 342 orang dari 60 kantor imigrasi lainnya. Mereka menyalahgunakan izin keimigrasian berupa penyalahgunaan visa, izin bekerja, overstay, illegal entry bahkan menggunakan sponsor berupa perusahaan fiktif sebagaimana yang ditemukan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Bali.

Mirza menjelaskan dalam waktu dekat Ditjen Imigrasi akan menerapkan sistem informasi pengawasan orang asing (PORA) dan terkoneksi dengan sistem Boder Control Management yang telah diaplikasikan dalam Sistem Informasi Keimigrasiaan.

"Dengan sistem ini dapat diketahui pergerakan setiap orang asing mulai dari masuk ke Indonesia, mobilitas selama berada di Indonesia dan saat keluar dari Indonesia," sebut Mirza.

Pada periode Januari -April 2015, Ditjen Imigrasi melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap WNA berupa pendeportasian sebanyak 5.205 kasus. Selain itu telah ditindaklanjuti sebanyak 33 kasus pelanggaran keimigrasian oleh WNA yang dibawa ke ranah projustisia.

(fdn/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads