"Ini dilakukan dalam rangka penegakkan hukum khususnya hukum keimigrasian serta memberikan pembinaan hukum terhadap orang asing yang berada dan berkegiatan di Indonesia," ujar Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian Kemenkum Mirza Iskandar dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (8/5/2015).
Pada operasi yang dinamakan Operasi Bhumi Pura Wira Wibawa pada 5-7 Mei, WN Tiongkok yang paling banyak terjaring. Selainnya para WNA yang dijaring di antaranya berasal dari Korsel, Jepang, Nigeria, Australia, Filipina, Malaysia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mirza menjelaskan dalam waktu dekat Ditjen Imigrasi akan menerapkan sistem informasi pengawasan orang asing (PORA) dan terkoneksi dengan sistem Boder Control Management yang telah diaplikasikan dalam Sistem Informasi Keimigrasiaan.
"Dengan sistem ini dapat diketahui pergerakan setiap orang asing mulai dari masuk ke Indonesia, mobilitas selama berada di Indonesia dan saat keluar dari Indonesia," sebut Mirza.
Pada periode Januari -April 2015, Ditjen Imigrasi melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap WNA berupa pendeportasian sebanyak 5.205 kasus. Selain itu telah ditindaklanjuti sebanyak 33 kasus pelanggaran keimigrasian oleh WNA yang dibawa ke ranah projustisia.
(fdn/ndr)











































