"Saya ketua tim pemantau UU Keistimewaan Yogyakarta. Kita akan pelajari ini. Ini terkait masalah pewarisan tahta," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (8/5/2015).
Undang-undang Keistimewaan Yogyakarta sebenarnya dibuat dengan tujuan mulia sebagai penghormatan negara terhadap satuan pemerintah yang bersifat istimewa. Oleh sebab itu, DPR tidak akan buru-buru mengambil pandangan apakah UU itu perlu direvisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria berpendapat polemik sabda raja ini sebaiknya diselesaikan di internal keraton terlebih dahulu. Komisi II DPR tidak akan terburu-buru mengambil sikap.
"Kita harap semua pihak bijaksana. Komisi II memberikan kesmpatan luas bagi masyarakat Yogyakarta dan elitenya untuk cari jalan musyawarah yang terbaik untuk menyikapnya. Kita tidak berpendapat mendahului," ucap Riza saat dihubungi terpisah.
(imk/tor)
