Jaksa Sita Rumah di Bintaro Terkait Dugaan Korupsi Program Siap Siar di TVRI

Jaksa Sita Rumah di Bintaro Terkait Dugaan Korupsi Program Siap Siar di TVRI

- detikNews
Jumat, 08 Mei 2015 17:38 WIB
Jakarta - Jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sebuah rumah di Pondok Aren, Tangerang. Rumah tersebut diduga berkaitan dengan kasus korupsi pengadaan program siap siar di TVRI.

"Tim penyidik sekitar pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 11.00 WIB melaksanakan tindakan penyitaan terhadap 1 unit rumah," kata Kapuspenkum Tony T Spontana di ruangannya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (8/5/2015).

Rumah yang disita tersebut beralamat di Perumahan Bintaro Permai, Jalan Rosalia IV Blok LL nomor 15 dan 15 A, RT 10 RW 04, Desa Pondok Betuk, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang.‎ Rumah tersebut berada di tanah seluas 1.037 meter persegi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jaksa menyita rumah berikut sertifikat hak milik yang terbagi dalam 6 buah atas nama seseorang bernama Nany Chuwaimillah bernomor 1809, 1783, 1786, 2099, 02099 dan 02296," sebut Tony.

Jaksa menduga rumah tersebut berasal dari uang korupsi di TVRI. Dari penelusuran jaksa rumah tersebut diberikan tersangka Iwan Chermawan kepada tersangka Irwan Hendarmin.

"Mengingat sertifikat hak milik atas nama Nany Chuwaimillah memiliki hubungan keluarga dengan tersangka Irwan Hendarmin," ujar Tony.

Sejauh ini, jaksa penyidik telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini. Terakhir, jaksa menetapkan ‎mantan Direktur Program dan Bidang Lembaga Siap Siar (LPP) TVRI Irwan Hendarmin menjadi tersangka menyusul 3 tersangka lain yang telah mendekam di rumah tahanan.

‎Dalam kasus dengan nilai proyek Rp 47,8 miliar tersebut jaksa penyidik telah menetapkan komedian Mandra Naih alias Mandra sebagai tersangka serta 2 orang lainnya yaitu Iwan Chermawan selaku Direktur PT Media Art Image dan Yulkasmir selaku pejabat pembuat komitmen yang juga adalah pejabat teras di TVRI. Ketiganya telah ditahan oleh jaksa.

Sejauh ini, jaksa masih menunggu penghitungan kerugian negara tetapi kerugian sementara yang diprediksi yaitu Rp 3,6 miliar. Menurut jaksa, PT Media Arts Image‎ memenangkan 3 paket proyek film, sedangkan PT Viandra Production milik Mandra memenangkan 4 paket film.

Kemudian sisa paket film lainnya dimenangkan oleh 6 perusahaan dengan rincian yaitu PT Arum Citra Mandiri sebanyak 1 paket film, PT Kharisma Starvision Plus sebanyak 1 paket film, ‎PT Kreasi Imaji Nusantara sebanyak 2 paket film, PT A Man International sebanyak 2 paket film, PT Cipta Mutu Entertainment sebanyak 1 paket film, dan PT Kreasindo Pusaka Nusa sebanyak 1 paket film.

(dha/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads