Tersangka Kasus SKK Migas Bertambah Jadi 3 Orang

Tersangka Kasus SKK Migas Bertambah Jadi 3 Orang

- detikNews
Jumat, 08 Mei 2015 16:52 WIB
Tersangka Kasus SKK Migas Bertambah Jadi 3 Orang
Jakarta - Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan penjualan kondesat bagian negara yang melibatkan SKK Migas dan Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) tahun 2009-2011. Dengan demikian, jumlah tersangka menjadi 3 orang.

Penyidik Polri sebelumnya menetapkan DH sebagai tersangka. DH merupakan mantan Deputi di BP Migas saat dugaan korupsi terjadi.

"Sampai dengan hari ini ada tiga tersangka, HW, RP, DH," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim, Brigjen Victor E Simanjuntak, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/5/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Victor, HW merupakan pihak dari TPPI yang menandatangani kontrak penjualan kondesat dari BP Migas. Sementara DH dan RP adalah pihak dari SKK Migas. RP adalah mantan Kepala BP Migas saat kejahatan korupsi berlangsung.

Victor mengungkapkan penyidik melihat ada kejanggalan sejak kerjasama yang dilakukan BP Migas dengan TPPI. Tahun 2009 perusahaan itu sudah tergolong tidak sehat. Dalam kerjasama itu SKK Migas memberi piutang kepada TPPI. Namun ternyata tidak ada jaminan pidusia dari perusahaan yang berdiri 2005 tersebut.

"Jaminan pidusia yang seharusnya ada, itu tidak ada. Ini berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi. Seharusnya dari situ saja sudah bisa diketahui TPPI enggak memenuhi syarat untuk digunakan mitra penjualan kondesat milik negara," kata Victor.

"Apakah BP Migas tahu TPPI enggak sehat sehingga tidak dilakukan penilaian atau tidak, saya belum tahu. Nanti akan kita kembangkan dalam pemeriskaan selanjutnya," imbuhnya.

Rencananya, penyidik memeriksa RP sebagai tersangka Selasa pekan depan. RP akan diperiksa bersama tiga saksi ahli dan dua dari Kementerian Keuangan.

(ahy/aan)


Berita Terkait