Diperiksa Direktorat Imigrasi, 33 WN Tiongkok Bungkam Soal Agen Pembawa ke RI

Diperiksa Direktorat Imigrasi, 33 WN Tiongkok Bungkam Soal Agen Pembawa ke RI

- detikNews
Jumat, 08 Mei 2015 16:18 WIB
Diperiksa Direktorat Imigrasi, 33 WN Tiongkok Bungkam Soal Agen Pembawa ke RI
Jakarta - Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memeriksa 33 WN Tiongkok yang diduga terkait dengan kejahatan penipuan kartu kredit/carding. Hingga saat ini, para WNA itu masih bungkam soal agen yang membawa mereka masuk ke Indonesia.

"Dia belum mau ngomong agak susah bicara, tutup mulut istilahnya. Kalau nanti ketahuan siapa agennya akan kita tindak," kata Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian Kemenkum Mirza Iskandar dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (8/5/2015).

Ke-33 WNA tersebut diamankan oleh petugas Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dari rumah mewah di Jl Kenanga, Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jaksel pada Rabu (6/5). Menurut Mirza, para WNA yang diamankan juga belum dapat menunjukkan dokumen perjalanan ke Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelanggaran dilakukan dugaan sementara selain tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan, mereka juga melanggar keimigrasian . Di samping itu ada dugaan mereka melakukan kegiatan cyber crime," sambungnya.

Menurut pengakuan para terperiksa, dokumen perjalanan dipegang oleh agen yang membawa mereka. "Agennya belum diketahui siapa. Kita harap dalam waktu dekat bisa kita temukan. Namun apabila tidak kita temukan, kita dapat meminta ke Kedubes China," ujar dia.

Dari keterangan sementara yang didapatkan, para WN Tiongkok itu mengaku masuk ke Indonesia dalam kisaran beberapa hari lalu dan beberapa bulan lalu.

"Bagi pelaku-pelaku yang tertangkap seperti ini kita masukan dalam daftar penangkalan atau black list," sambung Mirza.

Dalam penggerebekan Rabu (6/5) lalu, Petugas Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat sebagai alat kejahatan di antaranya 54 unit handphone dan 65 unit telepon Public Switched Telephone Network (PSTN).

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lainnya yaitu 7 buah Laptop, 14 unit iPad‎, 15 unit kalkulator, 36 unit port interface modem‎, 1 unit printer, 8 unit HT‎ dan 14 kartu identitas.

Diduga kuat, para WNA ini melakukan penipuan terhadap warga negaranya sendiri yang berada di Tiongkok. Total ada 33 WN Tiongkok yang diamankan, namun salah seorang di antaranya tewas karena melompat dari lantai 2.

(fdn/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads