Kementerian LHK Buka Posko #SaveSiJambulKuning

#SaveSiJambulKuning

Kementerian LHK Buka Posko #SaveSiJambulKuning

Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Jumat, 08 Mei 2015 16:20 WIB
Kementerian LHK Buka Posko #SaveSiJambulKuning
Jakarta -

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menjamin warga yang sadar mengembalikan hewan langka yang dipeliharanya tak akan kena sanksi pidana. Menteri Siti bahkan membuka posko bagi warga yang ingin menyerahkan hewan langka seperti kakatua jambul kuning.

"Untuk kepentingan darurat dalam pengamanan satwa liar, para pemilik dapat melaporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan saja dengan alamat Gedung Manggala Wanabakti Blok I Lt.3 Jalan Gatot Subroto, Jakarta," kata Menteri Siti kepada detikcom, Jumat (8/5/2015).

Menteri Siti Nurbaya juga menjamin warga yang sadar mengembalikan hewan langka yang dipeliharanya tak akan kena sanksi pidana. Jadi Anda yang hendak melakukan aksi tersebut tak perlu khawatir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di aturan mainnya, kalau dia ada kesadaran masyarakat dia nggak disidik. Dalam aturan hukumnya nggak disidik," kata Siti.

Senada dengan Siti, Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Sonny Partono menuturkan hanya orang yang tertangkap tangan memelihara satwa langkah yang disidik.

"Kalau dia menyerahkan atas kesadarannya itu sudah nggak usah terlalu khawatir. Kita nggak masukkan penindakan," terangnya.

Dengan demikian, para warga yang hendak mengembalikan burung kakatua jambul kuning atau hewan langka lainnya tak perlu khawatir. Bagi Anda yang sudah mengembalikan hewan langka tersebut atau berniat mengembalikannya, silakan mengirim foto hewan ke pasangmata.com atau redaksi@detik.com. Bila di lingkungan Anda ada yang memelihara kakatua jambul kuning, silakan juga laporkan ke BKSDA, Kemenhut, atau kepolisian terdekat dan pasangmata.com. Jangan lupa sertakan kontak Anda.

(van/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads