Sabda Sultan Dikhawatirkan Tabrak UU Keistimewaan Yogyakarta

Polemik Sabda Raja

Sabda Sultan Dikhawatirkan Tabrak UU Keistimewaan Yogyakarta

Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Jumat, 08 Mei 2015 15:49 WIB
Sabda Sultan Dikhawatirkan Tabrak UU Keistimewaan Yogyakarta
Jakarta - Sultan HB X bersabda melepas kekalifahan sampai mengubah namanya sendiri dari Sultan Hamengkubuwono menjadi Sultan Hamengkubawono. Sabda raja Ngayogyakarta Hadiningrat ini dikhawatirkan menabrak Undang-undang Keistimewaan Yogyakarta.

"Nanti ujungnya memang masalahnya di Undang-undang, spesifik Undang-undang Keistimewaan Yogyakarta," kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah kepada wartawan, Jumat (8/5/2015).

Fahri menyarankan Presiden Jokowi menjadi penengah. Langkah ini perlu agar polemik sabda raja tak sampai memporak-porandakan eksistensi keraton Ngayogyakarta Hadiningrat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Agar keraton bisa menerima satu kenyataan bahwa sebagai warisan keraton harus tetap ada. Namun sebagai kekuatan politik itu sulit dipertahankan. Tapi itu harus didialogkan," kata Fahri.

Undang-undang Keistimewaan Yogyakarta sebenarnya dibuat dengan tujuan mulia sebagai penghormatan negara terhadap satuan pemerintah yang bersifat istimewa.

Salah satu keistimewaan yang melekat adalah posisi gubernur diisi oleh Sultan Hamengkubuwono yang bertahta, sementara Wakil Gubernur diisi oleh Adipati Paku Alam yang bertahta. Selain itu banyak keistimewaan lain yang dimiliki DI Yogyakarta dibandingkan daerah lainnya.

Namun beberapa sabda Sultan memang berbeda dengan apa yang sudah diatur di UU nomor 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan Yogyakarta. Antara lain Sultan yang melepas kekalifahan dan juga mengubah namanya. Lalu apakah sabda Sultan harus diikuti dengan revisi UU Keistimewaan Yogyakarta karena mengenai nama dan gelar Sultan sudah diubah lewat sabda?




(van/nrl)


Berita Terkait