"Nanti ujungnya memang masalahnya di Undang-undang, spesifik Undang-undang Keistimewaan Yogyakarta," kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah kepada wartawan, Jumat (8/5/2015).
Fahri menyarankan Presiden Jokowi menjadi penengah. Langkah ini perlu agar polemik sabda raja tak sampai memporak-porandakan eksistensi keraton Ngayogyakarta Hadiningrat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Undang-undang Keistimewaan Yogyakarta sebenarnya dibuat dengan tujuan mulia sebagai penghormatan negara terhadap satuan pemerintah yang bersifat istimewa.
Salah satu keistimewaan yang melekat adalah posisi gubernur diisi oleh Sultan Hamengkubuwono yang bertahta, sementara Wakil Gubernur diisi oleh Adipati Paku Alam yang bertahta. Selain itu banyak keistimewaan lain yang dimiliki DI Yogyakarta dibandingkan daerah lainnya.
Namun beberapa sabda Sultan memang berbeda dengan apa yang sudah diatur di UU nomor 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan Yogyakarta. Antara lain Sultan yang melepas kekalifahan dan juga mengubah namanya. Lalu apakah sabda Sultan harus diikuti dengan revisi UU Keistimewaan Yogyakarta karena mengenai nama dan gelar Sultan sudah diubah lewat sabda?
(van/nrl)










































