"Saya dapat laporan dari Jampidum, berkasnya sudah diserahkan tahap pertama ya ke Kejaksaan Agung," kata Prasetyo di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (8/5/2015).
Prasetyo menyebut tim jaksa akan meneliti terlebih dahulu berkas perkara Novel sebelum ditindaklanjuti ke penuntutan. Apabila masih perlu dilengkapi, maka berkas tersebut dapat dikembalikan lagi ke penyidik Bareskrim Polri.
"Tentunya dengan penyerahan tahap pertama, tim kita, tim jaksa penuntut umum kita akan segera melaksanakan tugasnya untuk meneliti sejauh mana kelengkapan berkas perkara itu, baik kelengkapan formal maupun kelengkapan materiilnya, ya setelah itu tentunya kita akan tentukan sikap. Yang pasti kita akan tangani semuanya dengan objektif, profesional dan proporsional," tutur Prasetyo.
Novel Baswedan sendiri dijemput paksa Bareskrim Polri beberapa waktu lalu untuk diminta pertanggungjawabannya atas dugaan penganiayaan pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada tahun 2004 lalu. Saat itu, Novel bertugas sebagai Kasat Reskrim Polres Bengkulu.
Atas hal ini, Novel pun mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Novel mempermasalahkan mengenai penangkapan dan rencana penahanan yang disebut tidak sesuai prosedur.
Selain itu, tim kuasa hukum Novel juga melaporkan tindakan penyidik Polri ke Ombudsman. Pada saat ditangkap, muncul kabar Novel akan ditahan. Namun belakangan, sepupu dari Anies Baswedan itu dilepaskan dengan jaminan dari pimpinan KPK.
(dha/fjp)











































