"Kita akan rapim jam 15.00 WIB, bersama dengan pimpinan Komisi II juga. Rapim untuk membahas kelanjutan rapat konsultasi yang lalu dan rekomendasi yang diputuskan," kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (8/5/2015).
Sebelumnya, DPR juga sudah mengadakan rapat konsultasi dengan KPU dan Kemendagri pada Senin (4/5) lalu. Dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon itu, muncul usulan untuk merevisi UU Pilkada dan UU Parpol demi mengubah aturan pencalonan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh sebab itu, sebelumnya Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengusulkan agar diadakan kembali rapat konsultasi, kini dengan mengundang Presiden Jokowi. Opsi itu salah satunya juga akan dibahas saat rapim.
Fahri Hamzah menuturkan bahwa selain revisi UU, pilihan lain adalah meminta fatwa ke MA. Yang terpenting adalah semua parpol terakomodasi.
"Ada dua, revisi UU atau fatwa MA. Kalau kita akan terima. Saya lebih cenderung kepada bagaimana semua peserta terakomodasi secara memuaskan. Ini tanding, kalau tanding dari awal dicurangi, pasti hasil direcokin," ucap Wasekjen PKS ini.
(imk/trq)










































