"Sama dengan prinsip kita bahwa pemerintah negara lain termasuk kita, kalau ada warga kita yang terancam hukuman di luar negeri atau di negara manapun itu, pasti pemerintah dalam hal ini kementerian luar negeri diinstruksikan mengadakan pembelaan. Namun apabila pengadilan setempat memutuskan finalnya, maka kita tidak bisa tidak menerima, karena itu hukum negara lain," kata JK di Istana Wakil Presiden, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (8/5/2015).
JK menegaskan, hal ini sama dengan yang berlaku di Indonesia. Jika vonis hukum mati telah dijatuhkan terhadap terpidana, dan seluruh hak hukumnya dipenuhi namun tetap dijatuhi hukuman mati, maka harus dihormati.
"Sama kita dengan waktu pengadilan putuskan hukuman mati yang sudah lewati seluruh sistem, termasuk PK, maka mereka itu harus hormati hukum kita," terang JK.
"Jadi kita minta negara lain hormati hukum kita, kita juga harus hormati hukum negara lain. Tapi kita tetap membela," tegas mantan ketua umum PMI itu.
(jor/iqb)