Polisi menggelar reka ulang pembunuhan juragan kayu di Semarang, Hj Suparti (53). Pelaku bernama Tri Purnomo (31) memperagakan sembilan adegan yang menghilangkan nyawa wanita yang sudah akrab dengannya itu.
Dari reka ulang tersebut, diketahui ternyata Tri terbesit untuk menghabisi nyawa korban dan merampas uang ketika ia mengambil handphone yang tertinggal di tumpukan kayu di kios milik korban.
"Dimulai dari handphone yang tertinggal. Dia (pelaku) memang sering tidur di sini," kata Kanit Reskrim Polsek Pedurungan, AKP Mohamad Bahrain di lokasi kejadian, Jalan Brigjen Sudiarto Nomor 476, Semarang, Jumat (8/5/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pembunuhannya masuk adegan ke lima. Menusuk perut kemudian dia mengambil pecahan kaca dan menyayat leher korban," pungkas Bahrain.
Tri mengambil uang yang disimpan di korset korban kemudian ia kabur. Peristiwa tersebut terjadi hari Sabtu (18/4) lalu, sedangkan Tri ditangkap di terminal Giwangan, Yogyakarta hari Rabu (22/4) dini hari. Petunjuk penangkapan ternyata adalah handphone milik pelaku yang masih tertinggal di lokasi usai kejadian dan puntung rokok.
Dari pengakuan Tri, aksinya dilakukan karena himpitan hutang Rp 8 juta dan kewajiban membayar cicilan motor. Sementara itu dari hasil merampok, ia memperoleh Rp 2,2 juta milik korban.
"Dapat uang Rp 2,2 juta, buat bayar cicilan motor Rp 880 ribu, sisanya buat makan," kata Tri tanggal 22 April 2015 lalu.
Reka ulang yang juga dihadiri pihak kejaksaan itu tidak berlangsung lama. Meski demikian warga sempat berkumpul di sekitar lokasi karena penasaran. Kemudian ketika pelaku dimasukkan mobil dan hendak dibawa ke Mapolsek Pedurungan, warga berteriak dan mencacimakinya.
(alg/rul)











































