Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menilai perlu ada pengkajian sejumlah UU politik tersebut. Harus dicari akar persoalan yang membuat kemelut partai politik kemudian mengancam legalitas Pilkada.
Persoalan ini harus diantisipasi karena PKPU menjelang Pilkada serentak memancing kontroversi. Tentu KPU sebagai penyelenggara Pemilu mencoba membuat aturan senetral mungkin dengan hanya memperbolehkan pengurus parpol yang telah berkekuatan hukum tetap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena itu akar persoalannya wajib dicari. Karena semuanya berawal dari ketidakjelasan aturan tentang keabsahan parpol yang bersengketa, dimulai sejak turunnya SK Menkum HAM dan persidangan di Mahkamah Partai. Dua hal itu dinilai sebagai pangkal persoalan ini.
"Karena pengalaman kami sepanjang sebagai pimpinan DPR dan sekjen partai, mahkamah penyelesaian sengketa atau mahkamah partai itu kan yang membentuk ketua umum dan sekjen terpilih periode sebelumnya, otomatis pada saat kongres, munas, maupun muktamar, ketua umum saja demisioner, kenapa mahkamah partai kok tidak demisioner. Harusnya mahkamah partai demisioner bersama berakhirnya masa bakti ketua umum," kata Taufik.
Menjadi persoalan saat mahkamah partai yang seharusnya sudah demisioner ini dipercayakan menyelesaikan polemik parpol. "Padahal mahkamah partai itu sebetulnya tidak dalam kapasitas mencari penyelesaian konflik di tingkat pusat tetapi di tingkat organisasi di bawah DPP misalnya ada yang konflik di tingkat pengurus partai itu di larinya ke mahkamah partai," papar Waketum PAN ini.
"Kalau mahkamah partai menyelesaikan konflik DPP ini tidak pas. Bagaimana mungkin pada saat itu ketua umumnya sudah demisioner. Itu sepertinya yang menjadi akar permasalahan," imbuhnya.
Karena itu Taufik mengusulkan ke depan status mahkamah partai diarahkan untuk menyelesaikan konflik di tingkat daerah. Karena DPP sudah selesai pada saat kongres, muktamar, atau munas usai.
"Kalau kemudian kisruh apabila ada saling klaim kepengurusan, jalan satu-satunya hanya lewat pengadilan, biar hukum yang menentukan. Artinya aspek legal formal kepengurusan bisa dilihat dari siapa yang hadir di kongres, dilihat dokumentasinya kan ada di KPU, itu gunanya verifikasi partai politik," terangnya.
Taufik juga menyoroti pengesahan kepengurusan parpol yang saat ini harus dengan SK Menkum HAM. Menurut Taufik semestinya Kemenkum HAM cukup menerima surat pemberitahuan saja.
"Kemenkum HAM tidak berhak menentukan mana pengurus partai yang sah dan tidak. Justru dikaitkan dalam hal pembinaan partai politik di tingkat pusat maupun daerah ini malah lebih tepat yang dimaksud laporan publik terhadap dana operasiona partai yang diberikan oleh Mendagri, itu yang seharusnya," kata Taufik.
Mendagri yang menyarlurkan dan operasional parpol dipandang Taufik lebih terkait dengan parpol dalam hal mempertanggungjawabkan uang rakyat yang diserahkan ke parpol. "Jadi jangan sampai Kementerian Hukum dan HAM ini seolah mengesahkan kepengurusan parpol, siapapun rezimnya tidak boleh," kata Taufik.
"Saya mengusulkan parpol harus melaporkan akuntabilitas publik kepada Kemendagri sebagai pertanggungjawaban moril, ini uang rakyat. Kalau tidak lolos BPKP atau BPK, Mendagri bisa mengatakan dia tidak berhak ikut pemilu," pungkasnya.
(van/trq)










































