"Di aturan mainnya, kalau dia ada kesadaran masyarakat dia nggak disidik. Dalam aturan hukumnya nggak disidik," kata Siti saat dihubungi detikcom, Jumat (8/5/2015).
Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Sonny Partono, menambahkan, penindakan hanya bisa dilakukan pada mereka yang tertangkap tangan. Biasanya ini terjadi ketika operasi digelar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan demikian, para warga yang hendak mengembalikan burung kakatua jambul kuning atau hewan langka lainnya tak perlu khawatir. Anda bisa mengontak redaksi@detik.com atau langsung menghubungi Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) terdekat. Menurut Siti, mereka akan datang menjemput hewan-hewan itu ke rumah Anda.
Bagi Anda yang sudah mengembalikan hewan langka tersebut atau berniat mengembalikannya, silakan mengirim foto hewan ke pasangmata.com atau redaksi@detik.com. Bila di lingkungan Anda ada yang memelihara kakatua jambul kuning, silakan juga laporkan ke BKSDA atau kepolisian terdekat dan pasangmata.com. Jangan lupa sertakan kontak Anda.
(mad/nrl)











































