Menhut Jamin Warga yang Mengembalikan Hewan Langka Tak Dipidana

#SaveSiJambulKuning

Menhut Jamin Warga yang Mengembalikan Hewan Langka Tak Dipidana

Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Jumat, 08 Mei 2015 13:56 WIB
Menhut Jamin Warga yang Mengembalikan Hewan Langka Tak Dipidana
Getty Images
Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menjamin warga yang sadar mengembalikan hewan langka yang dipeliharanya tak akan kena sanksi pidana. Jadi Anda yang hendak melakukan aksi tersebut tak perlu khawatir.

"Di aturan mainnya, kalau dia ada kesadaran masyarakat dia nggak disidik. Dalam aturan hukumnya nggak disidik," kata Siti saat dihubungi detikcom, Jumat (8/5/2015).

Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Sonny Partono, menambahkan, penindakan hanya bisa dilakukan pada mereka yang tertangkap tangan. Biasanya ini terjadi ketika operasi digelar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau dia menyerahkan atas kesadarannya itu sudah nggak usah terlalu khawatir. Kita nggak masukkan penindakan," terangnya.

Dengan demikian, para warga yang hendak mengembalikan burung kakatua jambul kuning atau hewan langka lainnya tak perlu khawatir. Anda bisa mengontak redaksi@detik.com atau langsung menghubungi Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) terdekat. Menurut Siti, mereka akan datang menjemput hewan-hewan itu ke rumah Anda.

Bagi Anda yang sudah mengembalikan hewan langka tersebut atau berniat mengembalikannya, silakan mengirim foto hewan ke pasangmata.com atau redaksi@detik.com. Bila di lingkungan Anda ada yang memelihara kakatua jambul kuning, silakan juga laporkan ke BKSDA atau kepolisian terdekat dan pasangmata.com. Jangan lupa sertakan kontak Anda.

(mad/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads