Dalam keterangan yang disampaikan Fungsi Penerangan, Sosial dan Budaya Kedutaan Besar Republik Indonesia Kuala Lumpur Fandhyta Indra, Jumat (8/5/2015), putusan itu disampaikan Majelis Hakim Mahkamah Persekutuan Putrajaya, Malaysia, pada Kamis (7/5). Hakim menolak tuntutan hukuman mati terhadap Maharani dan Surya Darma Putra yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang banding.
Kedua WNI tersebut tertangkap pada bulan Juni 2009 dengan barang bukti berupa narkoba jenis heroin seberat 1170,9 gram dan jenis morfin seberat 198,35 gram. Dua WNI itu bersama rekannya didakwa melakukan pengedaran narkoba dengan hukuman gantung sampai mati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan JPU gagal untuk membuktikan adanya niat bersama dari keempat tersangka dan juga tidak dapat membuktikan siapa pemilik barang bukti narkotika. Atas putusan Mahkamah Tinggi tersebut, JPU mengajukan banding ke Mahkamah Rayuan dan pada siding Mahkamah Rayuan (banding) tanggal 28 Maret 2014 Majelis Hakim mengukuhkan keputusan Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur yang membebaskan kedua WNI dari tuntutan hukuman mati.
Atas putusan Majelis Rayuan, JPU mengajukan kasasi namun Majelis Hakim Mahkamah Persekutuan Putrajaya dalam sidang tanggal 7 Mei 2015 tetap mengukuhkan keputusan Majelis Tinggi untuk membebaskan dan melepaskan Maharani dan Surya Darma Putra. Sejak persidangan di Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur hingga kasasi di Mahkamah Persekutuan Putrajaya, kedua WNI didampingi oleh Pengacara dari Karpal Singh&Company yang ditunjuk oleh pihak keluarga.
"Dengan keputusan final tersebut, KBRI Kuala Lumpur saat ini sedang memproses dokumen kepulangan Maharani dan Surya Darma Putra ke Indonesia. Dengan dibebaskannya Maharani dan Surya Darma Putra, saat ini masih terdapat 165 WNI yang terancam hukuman mati dimana 48 di antaranya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Sementara jumlah WNI yang berhasil terbebas dari hukuman mati sejak 2009 sebanyak 217 orang. Sepanjang tahun 2015 ini, sebanyak 7 WNI berhasil terbebas dari hukuman mati," tutup Fadhyta.
(ndr/mad)











































