"Saya hari ini berencana bertemu Jaksa Agung untuk membahas detil," kata Menteri Siti di kantor Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi Jl Kalibata, Jaksel, Jumat (7/5/2015).
Terkait rencana eksekusi lahan seluas 47 ribu hektar yang digarap perusahaan milik DL Sitorus, Siti sudah melakukan pertemuan dengan jajaran Kejaksaan Tinggi Sumut dan Pangdam Bukit Barisan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini kementeriannya tengah mempersiapkan alih manajemen perusahaan DL Sitorus yang menempati tanah milik kehutanan. Alih manajemen pada tahap awal dilakukan di tingkat direksi.
"Alih manajemennya dri grup corporatenya DL Sitorus harus kembali ke negara. Dalam hal ini karena keputusan MA harus ke Kehutanan, jadi kita kasih ke Perhutani dulu sementara. Memang Pemda minta juga, tapi saya bilang nanti dulu deh," jelasnya.
Berdasarkan putusan MA, perusahaan milik DL Sitorus seharusnya dieksekusi sejak tahun 2007. Namun hingga saat ini perusahaan tak kunjung dieksekusi, malah terus berproduksi. Karenanya Kejaksaan segera mengeksekusi perusahaan tersebut.
(fdn/ndr)