Jadi Kaki Tangan Bandar Sabu, Satpam Perkantoran Dicokok Polisi

Jadi Kaki Tangan Bandar Sabu, Satpam Perkantoran Dicokok Polisi

- detikNews
Jumat, 08 Mei 2015 12:54 WIB
Jadi Kaki Tangan Bandar Sabu, Satpam Perkantoran Dicokok Polisi
Jakarta - Seorang satpam perkantoran di kawasan Sudirman, Jakarta ditangkap aparat Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya. Tersangka bernama Rusdi alias Dewa ini merupakan kaki tangan seorang bandar berinisial KA yang menjadi kurir sabu.

Wadir Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Wahyu Bintono menjelaskan tersangka ditangkap setelah polisi menyelidiki informasi terkait kegiatan tersangka yang mengedarkan sabu.โ€Ž Pengungkapan ini juga merupakan kegiatan untuk menyukseskan program 100 hari Kapolri Jenderal Badrodin Haiti.

โ€Ž"Informasi tersebut kami dalami sehingga pada Senin 4 Mei lalu, R kami tangkap di Jl Hayam Wuruk, Jakpus," jelas Wahyu kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (8/5/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ditangkap, polisi mendapati sabu sebanyak 400 gram dari tangan tersangka. Usai menangkap Rusdi, polisi menangkap Sutrisno di depan Dunkin Donuts, Jl Hayam Wuruk, Jakpus. "Dari tersangka S ini kita sita barang bukti 109 gram sabu sehingga total sabu yang diamankan dari jaringan ini ada 509 gram," ungkapnya.

Sementara itu, Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Gembong Yudha mengatakan tersangka Rusdi sudah satu tahun menjadi kaki tangan KA. "Dia sehari-hari bekerja sebagai satpam. Kalau lagi lepas tugas, dia โ€Žngantar barang ke pengedar," ujar Gembong.

Gembong menambahkan Rusdiโ€Ž baru saja mengambil sabu tersebut dari 'bos'nya saat ditangkap di Jl Hayam Wuruk. "Tersangka R mengaku mengambil barang di Stasiun Beos, Kota," tutupnya.

Kedua tersangka ditahan di Mapolda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.

(mei/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads