Wadir Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Wahyu Bintono menjelaskan tersangka ditangkap setelah polisi menyelidiki informasi terkait kegiatan tersangka yang mengedarkan sabu.โ Pengungkapan ini juga merupakan kegiatan untuk menyukseskan program 100 hari Kapolri Jenderal Badrodin Haiti.
โ"Informasi tersebut kami dalami sehingga pada Senin 4 Mei lalu, R kami tangkap di Jl Hayam Wuruk, Jakpus," jelas Wahyu kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (8/5/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Gembong Yudha mengatakan tersangka Rusdi sudah satu tahun menjadi kaki tangan KA. "Dia sehari-hari bekerja sebagai satpam. Kalau lagi lepas tugas, dia โngantar barang ke pengedar," ujar Gembong.
Gembong menambahkan Rusdiโ baru saja mengambil sabu tersebut dari 'bos'nya saat ditangkap di Jl Hayam Wuruk. "Tersangka R mengaku mengambil barang di Stasiun Beos, Kota," tutupnya.
Kedua tersangka ditahan di Mapolda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.
(mei/aan)











































