Liarnya perdagangan satwa langka termasuk Kakatua kecil Jambul Kuning (cacatua sulphurea) membuat kelestarian spesius itu semakin terancam. Harus ada sikap proaktif untuk mengembalikan si jambul kuning ke alam bebas yang merupakan habitat aslinya sehingga dapat berkembang biak.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kuhutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar meminta Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) bekerja lebih giat untuk merespons laporan masyarakat seputar keberadaan satwa liar yang dipelihara warga. Senada dengan hal tersebut, Wakil Ketua Komisi IV DPR Viva Yoga Mauladi menyarankan pemilik Kakatua Jambul Kuning untuk melepaskannya.
"Jika dilepas di alam bebas, harus dikoordinasikan dengan pemerintah, sebab jangan sampai jika sudah dilepas ke alam bebas kemudian burungnya mati atau justru ditangkap untuk diperdagangkan secara ilegal," tutur Viva kepada detikcom, Jumat (8/5/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bagi pemilik kakatua jambul kuning, harus segera melapor bahwa mereka memelihara," imbuh Viva.
Ketua DPP PAN itu menambahkan bahwa ada sanksi tegas menanti mereka yang turut mengancam kelestarian satwa dilindungi. Hal itu diatur dalam UU No 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemnya. Pelaksanaan undang-undang tersebut diatur di PP No 8 tahun 1999.
"Indonesia kaya flora dan fauna. Sebagai taman firdaus bagi hewan hidup dan berkembang. Jangan dirusak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab!" kata Viva.
#SaveSiJambulKuning adalah gerakan menyadarkan masyarakat agar mengembalikan satwa langka yang dipelihara di rumah ke alam liar. Sudah saatnya kita tidak bisa berpangku tangan saja melihat populasi mereka yang terjun bebas hingga mendekati titik punah.
Bagi Anda yang sudah mengembalikan hewan langka tersebut atau berniat mengembalikannya ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), silakan mengirim foto hewan ke pasangmata.com atau redaksi@detik.com. Bila di lingkungan Anda ada yang memelihara kakatua jambul kuning, silakan juga laporkan ke BKSDA atau kepolisian terdekat dan pasangmata.com. Jangan lupa sertakan kontak Anda.
(bpn/mad)











































