"Saya usulkan perlu rapat konsultasi presiden, KPU, pimpinan DPR, dan pimpinan Komisi II supaya tidak berputar-putar," kata Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (8/5/2015).
Menurut Taufik, keputusan soal nasib parpol bersengketa jelang Pilkada harus diambil bersama-sama antara DPR dan pemerintah. Keputusan itu tak boleh diambil secara sepihak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Senin (4/5) yang lalu, sebenarnya DPR sudah mengadakan rapat konsultasi yang diadakan bersama KPU dan Kemendagri. Rapat yang dipimpin oleh Fadli Zon ini gagal merayu KPU untuk mengadopsi poin hasil Panja Pilkada ke PKPU.
Meski rapat konsultasi sudah pernah digelar, Taufik berpendapat masih perlu ada sesi selanjutnya dengan presiden.
"Ini sangat penting, terkait wibawa lembaga negara," ucapnya.
DPR sebelumnya berencana untuk merevisi UU Parpol dan UU Pilkada untuk mengubah aturan pencalonan terkait partai yang bersengketa. Namun, usulan ini belum didukung penuh oleh semua fraksi di DPR.
(imk/trq)











































