Ruki: Personel TNI yang Gabung ke KPK Harus Mundur dari Kesatuan

Ruki: Personel TNI yang Gabung ke KPK Harus Mundur dari Kesatuan

- detikNews
Jumat, 08 Mei 2015 10:40 WIB
Jakarta -

Wacana perekrutan perwira tinggi TNI untuk bergabung ke KPK semakin menguat. Plt Ketua KPK, Taufiequrrachman Ruki menegaskan bahwa jika hal itu benar terjadi, maka personel TNI yang bergabung dengan KPK harus mundur dari kesatuannya.

"Kalau itu terjadi, tentu yang bersangkutan harus alih status menjadi PNS karena TNI kan tidak bisa bertugas di luar 10 instansi yang diizinkan oleh undang-undang TNI," kata Ruki, Jumat (8/5/2015).

Ruki lalu menjelaskan beberapa posisi kosong di KPK yang bisa diisi para personel TNI. Namun, Ruki menegaskan bahwa KPK menginginkan personel TNI yang sudah berlevel perwira tinggi, atau minimal sudah berpangkat bintang satu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"‎Yang kosong antara lain Direktur Penyidikan, Direktur Pengawasan Internal, Biro Hukum, Biro Humas. Yang akan kosong Deputi Pencegahan karena Pak Johan jadi pimpinan," jelas Ruki.

Selain itu ada pula posisi Deputi Penindakan yang akan segera kosong. Pasalnya, Deputi Penindakan saat ini, Warih Sadono akan habis masa kerjanya pada bulan Juli mendatang. Warih memilih untuk kembali ke Kejaksaan Agung dan tidak memperpanjang masa tugas di KPK.

"Jabatan yang tadi saya bilang kosong dan kalau cocok kompetensinya, saya pikir tidak ada salahnya kalau diisi oleh Pati TNI supaya ada TNI yang bergabung dengan KPK. Tentu lewat seleksi yang sama dengan yang lain," tegas Ruki.

Sebelumnya Kapuspen TNI, Mayjen Fuad Basya menegaskan bahwa para personil TNI terikat dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu, dalam UU KPK juga tidak ada pasal yang mengizinkan personil TNI untuk bergabung.

"Kalau tidak, bisa juga sifatnya pensiun, dipensiunkan dan masuk ke KPK. Atau bisa juga alih status yang tadinya prajurit TNI kemudian PNS, nanti bisa masuk ke KPK," jelas Mayjen Fuad.

(kha/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads