Gugatan praperadilan itu sudah didaftarkan di PN Jaksel pada Kamis (7/5) kemarin. Permohonan itu didaftarkan setelah adanya putusan MK pada pekan lalu yang memperluas kewenangan praperadilan dalam Pasal 77 KUHAP. MK memberikan kekuasaan praperadilan untuk mengadili status tersangka.
Status tersangka inilah yang membuat BW diberhentikan sementara dari posisi pimpinan KPK. UU 30 Tahun 2002 memang mengatur pimpinan KPK yang menjadi tersangka harus dinonaktifkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa yang dilakukan BW ini sudah dinantikan oleh Komjen Buwas yang merupakan atasan dari para penyidik yang menangani kasus pengarahan pemberian keterangan palsu di sidang MK yang menjerat BW.
"Boleh, itu yang saya tunggu. Kan sudah saya bilang, kalau Pak BW keberatan proses penangkapan, nggak usah cerita sana-sini, ikuti proses hukumnya, praperadilankan, nanti diuji proses penangkapannya sah atau tidak," ujar Budi Waseso, Senin (16/2/2015) silam.
(fjp/ndr)











































