Praperadilan BW yang Sudah Ditunggu-tunggu Kabareskrim Komjen Buwas

Praperadilan BW yang Sudah Ditunggu-tunggu Kabareskrim Komjen Buwas

- detikNews
Jumat, 08 Mei 2015 09:52 WIB
Praperadilan BW yang Sudah Ditunggu-tunggu Kabareskrim Komjen Buwas
Jakarta - Pimpinan KPK nonaktif Bambang Widjojanto mengajukan praperadilan atas status tersangkanya, setelah mendapatkan angin segar dari putusan MK. Langkah BW ini sudah ditunggu-tunggu oleh Kabareskrim Komjen Budi Waseso dari jauh-jauh hari.

Gugatan praperadilan itu sudah didaftarkan di PN Jaksel pada Kamis (7/5) kemarin. Permohonan itu didaftarkan setelah adanya putusan MK pada pekan lalu yang memperluas kewenangan praperadilan dalam Pasal 77 KUHAP. MK memberikan kekuasaan praperadilan untuk mengadili status tersangka.

Status tersangka inilah yang membuat BW diberhentikan sementara dari posisi pimpinan KPK. UU 30 Tahun 2002 memang mengatur pimpinan KPK yang menjadi tersangka harus dinonaktifkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain penetapan tersangka, hal yang digugat BW dalam praperadilan itu adalah pada proses penangkapan pada 23 Januari 2015 silam. Saat itu BW yang baru saja mengantar anaknya ke sekolah, diambil oleh penyidik Bareskrim Polri.

Apa yang dilakukan BW ini sudah dinantikan oleh Komjen Buwas yang merupakan atasan dari para penyidik yang menangani kasus pengarahan pemberian keterangan palsu di sidang MK yang menjerat BW.

"Boleh, itu yang saya tunggu. Kan sudah saya bilang, kalau Pak BW keberatan proses penangkapan, nggak usah cerita sana-sini, ikuti proses hukumnya, praperadilankan, nanti diuji proses penangkapannya sah atau tidak," ujar Budi Waseso, Senin (16/2/2015) silam.

(fjp/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads