Polres Dumai, Riau menangkap dua pria pemilik daun ganja kering seberat 8 kg. Kini pihak kepolisian masih mengembangkan kasus tersebut.
Kapolres Dumai, AKBP Tonny Hermawan mengungkapkan hal itu kepada wartawan, Jumat (8/5/2015). Dia menjelaskan, Kedua tersangka tersebut adalah Dan (25) warga asal Dumai, dan selanjutnya Jub (19) pria asal Aceh Utara.
"Dari kedua tersangka ini, kita sita barang bukti berupa narkotika jenis daun ganja kering sebanyak 8 kg," kata Tonny.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka Dan mengaku bahwa dia mendapatkan daun ganja ini dari temannya asal Aceh. Dari sana, kita telusuri keberadaan temannya tersebut," kata Tonny.
Dari pengembangan kasus tersebut, lanjutnya, tersangka Jub pria asal Aceh akhirnya berhasil dibekuk. Dari tersangka kedua ini, pihak kepolisian berhasil menyita daun ganja kering siap edar seberat 7,5 kg.
"Kita masih mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kembali siapa saja yang terlihat dalam peredaran daun ganja ini," katanya.
(cha/rul)











































