"Kami menggugat karena memang kami merasa penetapan itu tidak sesuai prosedur," ujar pengacara BW, Abdul Fickar Hajar dalam perbincangan, Jumat (8/5/2015).
Gugatan praperadilan itu sudah didaftarkan di PN Jaksel pada Kamis kemarin. Permohonan itu didaftarkan setelah adanya putusan MK pada pekan lalu yang memperluas kewenangan praperadilan dalam Pasal 77 KUHAP. MK memberikan kekuasaan praperadilan untuk mengadili status tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain penetapan tersangka, hal yang digugat BW dalam praperadilan itu adalah pada proses penangkapan pada 23 Januari 2015 silam. Saat itu BW yang baru saja mengantar anaknya ke sekolah, diambil oleh penyidik Bareskrim Polri.
Langkah BW mengajukan praperadilan itu sebenarnya sudah ditunggu-tunggu oleh Kabareskrim Komjen Budi Waseso. Jenderal bintang tiga itu menyatakan pihaknya sudah siap dengan gugatan praperadilan.
"Boleh, itu yang saya tunggu. Kan sudah saya bilang, kalau Pak BW keberatan proses penangkapan, nggak usah cerita sana-sini, ikuti proses hukumnya, praperadilankan, nanti diuji proses penangkapannya sah atau tidak," ujar Budi Waseo beberapa waktu yang lalu.
(fjp/mok)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini