Beberapa hari lalu Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Jawa Timur berhasil menyelamatkan puluhan ekor burung kakatua jambul kuning yang coba diselundupkan lewat kapal KM Tidar tujuan Papua-Ambon-Makasar-Surabaya-Jakarta. Burung-burung yang terancam punah itu dengan tega dimasukkan secara paksa ke dalam botol air mineral oleh pelaku.
Kejadian ini dirilis oleh kepolisian setempat pada Senin (4/5) lalu dengan memaparkan 21 ekor kakatua jambul kuning yang masih terkurung di dalam botol. Siapa pun yang melihat kondisi mereka pasti akan sedih. Mereka yang biasa terbang bebas, kini harus masuk dengan posisi paruh menghadap ke mulut botol dengan kaki terlipat, serta sayap yang tak bisa direntangkan.
Disekap dengan kondisi demikian dalam waktu cukup lama, 11 dari 21 burung itu mati mengenaskan. Entah apa yang ada di benak si pelaku, tetapi oknum-oknum itu mungkin saja hanya diganjar paling lama 8 bulan penjara saja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kakatua kecil Jambul Kuning (cacatua shulpurea) merupakan satwa asli Indonesia yang dilindungi. Habitat asli dari burung ini yakni di Sulawesi, Nusa-nusa kecil, dan beberapa pulau lain.
Kakatua jenis ini hanya mampu bertelur sekali dalam setahun dan maksimal dua telur saja. Dengan masa inkubasi selama 28 hari, anak Kakatua Jambul Kuning baru bisa meninggalkan sarang setelah berusia 75 hari.
Kabarnya jumlah populasi burung ini tak lebih dari 7.000 ekor saja di dunia. Bahkan subspesies dari Kakatua Jambul Kuning yakni abbotti, yang hanya ada di Pulau Masalembu, hanya tinggal puluhan ekor saja.
Tentunya dengan kondisi seperti ini, sorotan dunia tertuju pada Indonesia menunggu melakukan aksi nyata melindungi Kakatua Jambul Kuning. Melepaskan mereka ke alam bebas merupakan langkah tepat untuk melestarikan keberlangsungan spesies ini.
Siti pun mengajak semua pihak untuk ikut dalam gerakan penyelamatan si jambul kuning. Dia meminta kepada warga yang terlanjur memiliki burung cantik ini agar bisa mengembalikannya ke alam liar.
"Saya setuju dengan langkah save si jambul kuning," lanjut Siti.
Tidak hanya kakatua jambul kuning saja, gerakan ini juga berlaku untuk satwa langka lainnya. Para pemilik yang memiliki niatan baik, bisa mengembalikan mereka ke alam liar melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atau di daerah melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
Bagi Anda yang sudah mengembalikan hewan langka tersebut atau berniat mengembalikannya, silakan mengirim foto hewan ke pasangmata.com atau redaksi@detik.com. Bila di lingkungan Anda ada yang memelihara kakatua jambul kuning, silakan juga laporkan ke BKSDA atau kepolisian terdekat dan pasangmata.com. Jangan lupa sertakan kontak Anda.
(mok/mad)