Sutan: Alhamdulillah, Saksi Tidak Ada Kaitannya dengan Saya

Sutan: Alhamdulillah, Saksi Tidak Ada Kaitannya dengan Saya

- detikNews
Kamis, 07 Mei 2015 20:47 WIB
Jakarta -

‎Jaksa penuntut umum KPK menghadirkan delapan saksi dalam sidang lanjutan Sutan Bhatoegana. Kedelapan saksi itu termasuk mantan pelatih golf eks Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, Deviardi serta Sekretaris Jenderal DPR Winantuningtyastiti Swasanani.

Ditemui usai sidang, Sutan mengaku tidak ada satu pun saksi yang berkaitan dengan dirinya. Sutan mengaku yakin akan terbebas dari dakwaan menerima uang suap.

"Alhamdulillah tidak ada kaitannya. Insya Allah saya kalau pengadilan ini khususnya hakim ini memang wakil Tuhan, siapa yang dipanggil ke sini, tidak ada yang memberatkan saya dan tidak ada yang membuktikan saya aneh-aneh apalagi terima uang, Insya Allah saya bebas," kata Sutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/5/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diketahui, kedelapan saksi yang dihadirkan yaitu Abdul Malik, Panut Hariyanto, Tri Kusumaningtyas, Hermawan, Deviardi (pelatih golf eks Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini), Asep Toni (mantan sopir eks Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini), Tri Yulianto (mantan anggota DPR) dan Winantuningtyastiti Swasanani (Sekjen DPR).

Satu orang saksi yang sedianya dihadirkan yaitu Rudi Rubiandini ternyata tidak dapat datang. Sutan pun tak mempermasalahkan apabila Rudi dihadirkan sebagai saksi.

"Nggak masalah. Saya kan sudah pernah ketemu. Kan dipanggil hari ini tapi tidak datang. Tadi kita mau tanya, kita sudah siapkan pertanyaan-pertanyaan," kata Sutan.

Dalam dakwaan, Sutan yang saat itu menjabat sebagai Ketua Komisi VII DPR menerima duit suap sebesar USD 140 ribu dari Sekjen ESDM yang saat itu ditempati oleh Waryono Karno.‎ Suap ini diberikan terkait sejumlah pembahasan program kerja Kementerian ESDM dengan Komisi VII DPR.

"Terdakwa mengetahui atau patut menduga hadiah tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya selaku Ketua Komisi VII DPR guna mempengaruhi para anggota Komisi VII DPR terkait pembahasan dan penetapan asumsi dasar migas APBN-P Tahun Anggaran 2013, pembahasan dan penetapan asumsi dasar subsidi listrik APBN-P Tahun Anggaran 2013, dan pengantar pembahasan RKA-KL APBN-P Tahun Anggaran 2013 pada Kementerian ESDM dalam rapat kerja antara Kementerian ESDM dengan Komisi VII DPR," ujar Jaksa Penuntut Umum KPK Dody Sukmono saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (16/4) lalu.

Jaksa menyebut duit USD 140 ribu diberikan Waryono Karno melalui staf ahli Sutan bernama Iryanto Muchyi. Dalam dakwaan dipaparkan, pembicaraan duit suap ini diawali dengan pertemuan Sutan dengan Waryono pada 27 Mei 2013 di Restoran Edogin Hotel Mulia Senayan, Jakarta.

Saat itu Sutan membicarakan pembahasan tiga bahan rapat kerja antara Kementerian ESDM dengan Komisi VII DPR yang akan digelar mulai tanggal 28 Mei 2013 yakni pembahasan dan penetapan asumsi dasar migas APBN-P 2013, pembahasan dan penetapan asumsi dasar subsidi listrik APBN-P 2013, dan pengantar pembahasan RKA-KL APBN-P 2013.

Pada 28 Mei 2013, sebelum rapat kerja, Waryono meminta Didi Dwi Sutrisno Hadi yang saat itu Kabiro Keuangan Kementerian ESDM, untuk menyiapkan dana untuk Komisi VII DPR. Namun permintaan ini ditolak Didi Dwi karena bukan tugas kewenangannya.

Waryono kemudian meminta bantuan SKK Migas. Dia meminta Didi Dwi mengontak Hardiono, staf SKK Migas.
Setelahnya Rudi Rubiandini menyuruh Tri Kusuma Lydia untuk menyerahkan paper bag warna silver bergambar BP Migas kepada Waryono melalui Hardiono. Duit dalam paper bag tersebut berisi USD 140 ribu.

"Waryono Karno menulis pada papan tulis kertas yang berada di ruang rapat mengenai rincian perhitungan uang yang akan diserahkan ke Komisi VII DPR yang seluruhnya berjumlah USD 140 ribu dengan rincian: 4 pimpinan Komisi VII masing-masing menerima USD 7,500; 43 anggota Komisi VII menerima masing-masing sejumlah USD 2,500 dan Sekretariat Komisi VII sejumlah USD 2,500," papar Jaksa KPK.

Setelah selesai dihitung, uang tersebut dimasukkan ke dalam amplop warna putih dengan kode di bagian pojok kanan atas dengan huruf A artinya Anggota sebanyak 43 amplop masing-masing berisi USD 2,500.

Kode P artinya pimpinan sebanyak 4 amplop masing-masing berisi USD 7,500 dan S artinya Sekretariat sebanyak 1 amplop berisi USD 2,500.

Duit dalam amplop-amplop ini lantas diserahkan Didi Dwi kepada Iryanto Muchyi dengan mengatakan: 'ini tolong disampaikan kepada Pak Sutan untuk dibagikan sesuai yang ada di dalam amplop' dan disanggupi Iryanto.

Paper bag kemudian dibawa Iryanto dengan Muhammad Agus Sumarta menuju Gedung DPR kemudian diserahkan ke Muhammad Iqbal sekaligus memberitahu soal paket yang sudah ditandai dengan sejumlah kode ini.

(dha/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads