Disebut di Dakwaan Waryono Karno, Daniel Sparringa Siap Bersaksi di Pengadilan

Sidang Korupsi ESDM

Disebut di Dakwaan Waryono Karno, Daniel Sparringa Siap Bersaksi di Pengadilan

- detikNews
Kamis, 07 Mei 2015 19:34 WIB
Disebut di Dakwaan Waryono Karno, Daniel Sparringa Siap Bersaksi di Pengadilan
Jakarta -

Nama mantan staf khusus bidang komunikasi politik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Daniel Sparringa, masuk dalam surat dakwaan bekas Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno. Daniel mengaku seluruh hal yang dia ketahui tentang kasus Waryono sudah diberikan kepada KPK.

"Semua yang saya ketahui telah saya sampaikan kepada penyidik KPK secara benar, penuh, dan apa adanya," kata Daniel dalam keterangan tertulis, Kamis (7/5/2015).

"Saya juga siap bersaksi di depan pengadilan bila diperlukan," lanjutnya lagi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Daniel mengaku sudah berjanji akan membantu KPK untuk bisa membongkar kasus di Kementerian ESDM. Menurut Daniel, dia akan patuh terhadap hukum.

"Saya bersikap khidmat dan penuh hormat kepada semua soal yang menyangkut urusan publik, tidak terkecuali untuk yang satu ini," sambung Daniel lagi.

"Semua ini saya lakukan demi pertangungjawaban saya kepada publik, sekaligus untuk memastikan bahwa saya dan atau kantor kami memikul tugas dan kewenangan secara akuntabel," tutupnya.

Mantan Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno didakwa melakukan korupsi terkait pengumpulan dana untuk membiayai kegiatan pada Setjen Kementerian ESDM. Waryono memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi.

Dalam surat dakwaan dibeberkan, Waryono Karno didakwa bersama-sama Kepala Pusat PPBMN Sri Utami juga melakukan penyimpangan dengan melakukan pemecahan paket pekerjaan untuk menghindari pelelangan umum dalam 3 kegiatan.

Salah satunya adalah kegiatan sosialisasi sektor energi dan sumber daya mineral BBM bersubsidi. Biro Hukum dan Humas Setjen ESDM mendapat alokasi anggaran untuk kegiatan sosialisasi kebijakan sektor ESDM sebesar Rp 5,309 miliar.

"Untuk menghindari lelang dan dapat dilakukan penunjukan langsung, terdakwa memerintahkan Susyanto selaku Kabiro Hukum dan Humas untuk mengajukan revisi anggaran dan melakukan pemecahan paket pekerjaan. Hal ini bertentangan dengan Pasal 24 ayat (3) huruf c Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah," tutur jaksa Fitroh.

Dalam kegiatan ini, terdapat duit Rp 2,964 miliar pengumpulan dana yang diterima Eko Sudarmawan, sebesar Rp 1,465 miliar yang digunakan untuk kegiatan Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM yang tidak dibiayai APBN, salah satunya adalah diberikan kepada Daniel Sparingga Rp 185 juta.

(mok/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini