Aset Bank Mutiara Masuk Daftar Eksekusi Pengadilan

Aset Bank Mutiara Masuk Daftar Eksekusi Pengadilan

- detikNews
Kamis, 07 Mei 2015 19:11 WIB
Solo - Aset Bank Mutiara di Solo masuk daftar rencana eksekusi di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta. Pengadilan berencana menyita aset-aset milik eks Bank Century itu karena hingga saat ini pihak bank bersikeras menolak melaksanakan putusan MA mengganti rugi 27 nasabah Antaboga Solo sebesar Rp 41 miliar.

Dalam vonis kasasinya, MA mengharuskan Bank Mutiara mengganti rugi 27 nasabah Antaboga Sol sebesar Rp 41 miliar.β€Ž Pertemuan aanmaning atau teguran kepada pihak Bank Mutiara agar segera menjalankan putusan kasasi MA juga pernah digelar dua kali, namun pihak Bank mutiara tetap menolak membayar kerugian itu dengan dalih reksadana adalah investasi yang bukan produk bank.

Pejabat Humas PN Surakarta, Mion Ginting, mengatakan sikap melawan hukum yang ditunjukkan oleh Bank Mutiara tersebut tidak bisa dibenarkan. Karenanya Bank Mutiara akan dipaksa untuk melunasi tanggungannya dengan cara disita aset-aset yang dimilikinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Eksekusi tinggal menunggu waktu yang tepat karena juga harus sesuai hukum. Eksekusi penyitaan aset idak bisa dilakukan sewaktu-waktu karena harus ada putusan ketua pengadilan. Namun demikian aset Bank Mutiara telah masuk daftar eksekusi oleh PN Surakarta. Setelah dieksekusi nantinya aset-aset itu akan dilelang untuk melunasi tanggungan Bank Mutiara sesuai yang diperintahkan oleh MA," ujar Mion, Kamis (7/5/2015).

(mbr/bpn)


Berita Terkait