Tersangka Pembunuh Isteri Direktur BIN Diancam Hukuman Mati
Selasa, 15 Feb 2005 14:49 WIB
Jakarta -
Empat tersangka pembunuh Barkah Hani, istri Direktur Pengamanan Badan Intelijen Negara dan sopirnya, Rahmat, dikenai pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Mereka diancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.Hal ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Mathius Salempang ketika ditemui wartawan di Polda Metro Jaya, Jl. Sudirman, Jakarta, Selasa (15/2/2005).Selain itu para tersangka juga dijerat dengan pasal lain atau sangkaan secara berlapis. Ida cs dikenai pasal 338 KUHP tentang pembunuhan tidak berencana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.Sebagaimana diberitakan polisi telah meringkus empat pembunuh Barkah Hani, di empat tempat yang berbeda. Yang pertama ditangkap adalah Bono, kemudian ditangkap tiga tersangka lainnya, yaitu Ida, Leo, dan Adan.Hani dan sopirnya ditemukan sudah dalam keadaan tewas di dalam mobil Mitsubishi pikap B 9272 AZ pada Minggu (13/2/2005) dini hari lalu. Keduanya ditemukan dengan kaki menumpuk di atas jok mobil yang berhenti di samping jembatan tol Kalimalang di Kampung Setu, Bintara, Bekasi.Menurut Mathius, korban dibunuh ketika sedang menagih utang di rumah Bono di kompleks perumahan Billymoon, Jl. Kebon Sawit Raya No.16, Kalimalang. Setelah itu mayat Ny. Hani dan Rahman dimasukkan ke dalam mobil dan dibuang di pinggir jalan tol di tempat mayat kemudian ditemukan.Polisi saat ini masih mencari barang bukti berupa pisau yang digunakan untuk melakukan pembunuhan dan dibuang oleh pelaku. Polisi juga masih mengembangkan penyidikan mengenai motif pembunuhan dan kemungkinan adanya tersangka lain.
(gtp/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































