"Terdakwa menerima uang US$ 334.862 dan US$ 50 ribu yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya yakni berhubungan dengan jabatan terdakwa selaku Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM," kata Jaksa KPK Fitroh R membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (7/5/2015).
Dalam dakwaan dipaparkan pada awal bulan Mei 2013 Kementerian ESDM mengusulkan anggaran perubahan melalui Menkeu terkait RAPBN P Tahun Anggaran 2013 yang akan dibahas dalam rapat kerja antara Kementerian ESDM dengan Komisi VII DPR tanggal 28 Mei 2013-12 Juni 2013
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu pada 12 Juni 2013, Waryono juga menerima uang dari Rudi Rubiandini melalui Hermawan US$ 50 ribu. Duit diminta Waryono disimpan di ruang kerja Didi Dwi Sutrisnohadi.
"Bahwa sejak menerima yang US$ 284.862 dan US$ 50 ribu, terdakwa tidak melaporkan ke KPK sampai batas waktu 30 hari sebagaimana yang dipersyaratkan dalam UU Nomoor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Jaksa.
Waryono didakwa dengan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001.
(fdn/gah)











































