Dalam sidang di lantai 1 Pengadilan Tipikor itu, jaksa menghadirkan 8 orang saksi. Kedelapan saksi yang dihadirkan yaitu Abdul Malik, Panut Hariyanto, Tri Kusumaningtyas, Hermawan, Deviardi (pelatih golf eks Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini), Asep Toni (mantan sopir eks Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini), Tri Yulianto (mantan anggota DPR) dan Winantuningtyastiti Swasanani (Sekjen DPR).
Sebelum menunda sidang, hakim Artha sempat bertanya kepada jaksa penuntut umum siapa lagi saksi yang akan dihadirkan. Jaksa pun menyatakan akan ada 5 saksi yang akan didatangkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim Artha pun mempertanyakan mengenai Rudi Rubiandini yang tidak hadir sebagai saksi. Apabila Rudi didatangkan, hakim Artha meminta agar saksi Tri Yulianto juga dihadirkan untuk dikonfrontir.
"Rudi apa kabar? Kalau Rudi hadir diupayakan agar saksi Tri Yulianto juga hadir," tegas hakim Artha.
"Akan kami jadwalkan ulang," jawab jaksa.
Hakim Artha pun mengetok palu tanda sidang diskors untuk sidang selanjutnya. Sidang Sutan akan dilanjutkan pada Senin (11/5) depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
(dha/mad)