Jaksa Beberkan Aliran Duit di ESDM: Untuk LSM, OB Hingga Wartawan

Sidang Korupsi ESDM

Jaksa Beberkan Aliran Duit di ESDM: Untuk LSM, OB Hingga Wartawan

- detikNews
Kamis, 07 Mei 2015 17:08 WIB
Jaksa Beberkan Aliran Duit di ESDM: Untuk LSM, OB Hingga Wartawan
Jakarta - Mantan Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno didakwa melakukan korupsi terkait pengumpulan dana untuk membiayai kegiatan pada Setjen Kementerian ESDM. Waryono memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi.

Dalam surat dakwaan dibeberkan, Waryono Karno didakwa bersama-sama Kepala Pusat PPBMN Sri Utami juga melakukan penyimpangan dengan melakukan pemecahan paket pekerjaan untuk menghindari pelelangan umum dalam 3 kegiatan.

Ketiganya adalah kegiatan sosialisasi sektor energi dan sumber daya mineral bahan bakar minyak bersubsidi tahun 2012, kegiatan sepeda sehat dalam rangka sosialisasi hemat energi, dan perawatan kantor gedung Setjen Kementerian ESDM tahun anggaran 2012

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan dalih penyerapan anggaran yang selalu rendah dan banyak kegiatan Setjen ESDM yang tidak dibiayai APBN, pada sekitar akhir tahun 2011 terdakwa mengadakan rapat inti," ujar Jaksa KPK Fitroh R membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/5/2015).

Rapat inti tersebut dihadiri Kepala Biro Perencanaan Rida Mulyana, Kepala Biro Keuangan Didi Dwi Sutrisnohadi, Kepala Biro Umum, Arieg Indarto, Kepala Biro Hukum dan Humas Susyanto, Kepala Biro Kepegawaian Indriyanti, Kepala Pusat Data dan Informasi Ego Syahrial dan Kepala Pusat PPBMN Sri Utami.

Dalam rapat ini Waryono menyampaiakan bahwa Setjen Kementerian ESDM membutuhkan dana untuk membiayai kegiatan yang tidak bisa dibiayai APBN. "Untuk itu terdakwa meminta agar mencari dana yang diambilkan dari hasil pengadaan barang jasa kegiatan-kegiatan di lingkungan Biro dan Pusat yang pelaksanaannya di bawah koordinator Sri Utami," sambung Jaksa.

Menindaklanjuti hasil rapat inti tersebut, pada awal tahun 2012, Waryono mengangkat Sri Utami sebagai koordinator kegiatan satker Setjen Kementerian ESDM tanggal 20 Januari 2012. Salah satu tugasnya adalah menerima pengumpulan dana tidak sah dari biro-biro dan pusat yang diambilkan dari pengadaan barang dan jasa kegiatan di lingkungan Biro dan Pusat Kementerian ESDM.

Terkait kegiatan sosialisasi sektor energi dan sumber daya mineral BBM bersubsidi, Biro Hukum dan Humas Setjen ESDM mendapat alokasi anggaran untuk kegiatan sosialisasi kebijakan sektor ESDM sebesar Rp 5,309 miliar.

"Untuk menghindari lelang dan dapat dilakukan penunjukan langsung, terdakwa memerintahkan Susyanto selaku Kabiro Hukum dan Humas untuk mengajukan revisi anggaran dan melakukan pemecahan paket pekerjaan. Hal ini bertentangan dengan Pasal 24 ayat (3) huruf c Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah," tutur Jaksa Fitroh.

Dalam kegiatan ini, terdapat duit Rp 2,964 miliar pengumpulan dana yang diterima Eko Sudarmawan, sebesar Rp 1,465 miliar yang digunakan untuk kegiatan Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM yang tidak dibiayai APBN yakni:

1. Diberikan kepada LSM Hikmat sebesar Rp 150 juta
2. Diberikan kepada LSM PMII Rp 70 juta
3. Diberikan kepada GP Anshor Rp 50 juta
4. Diberikan kepada Aliansi BEM Jawa Barat Rp 15 juta
5. Diberikan kepada LSM Laksi Rp 25 juta
6. Diberikan kepada Daniel Sparingga Rp 185 juta
7. Diberikan kepada HMI Rp 10 juta
8. Digunakan untuk biaya makan malam Setjen ESDM Rp 35 juta
9. Digunakan untuk uang ketupat lebaran yang diberikan melalui Sri Utami dan Vanda Rp 247 juta
10. Diberikan kepada Paspampres melalui Sri Utami Rp 25 juta
11. Diberikan kepada TU Pimpinan sebesar Rp 88,150 juta
12. Diberikan kepada Haris Darmawan Rp 3 juta
13. Diberikan untuk THR Nuraini dan Hendra Rp 5 juta
14. Untuk membeli papper bag acara buka bersama Rp 1,5 juta
15. Diberikan kepada 83 wartawan masing-masing Rp 650 ribu, total Rp 53,950 juta
16. Diberikan kepada Riky untuk biaya organ tunggal Rp 7,5 juta
17. Diberikan kepada Ibu Silva pegawai di Sekretariat Negara untuk THR sebesar Rp 5 juta
18. Diberikan kepada office boy Rp 7,5 juta
19. Diberikan kepada Kepala Biro 7 x Rp 15 juta total Rp 105 juta
20. Digunakan untuk operasional Setjen Rp 159,350 juta
21. Diberikan kepada Ibnu Rp 1,5 juta
22. Digunakan untuk partisipasi Porseni Rp 15 juta
23. Digunakan untuk makan siang dengan BPK Rp 13,7 juta
24. Digunakan untuk biaya Pairing Mini Tournamen Golf Rp 120 juta
25. Digunakan untuk Entertain Biro Keuangan Rp 2,5 juta
26. Digunakan untuk Entertain Auditor Itjend Rp 20 juta
27. Digunakan untuk uang muka Perjalanan Kapus ke Belanda Rp 40 juta
28. Digunakan untuk uang Perpanjangan STNK Rp 5 juta

(fdn/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads