Ketua Komisi II: Revisi UU Parpol dan UU Pilkada Usulan KPU

Ketua Komisi II: Revisi UU Parpol dan UU Pilkada Usulan KPU

- detikNews
Kamis, 07 Mei 2015 17:05 WIB
Ketua Komisi II: Revisi UU Parpol dan UU Pilkada Usulan KPU
Rambe Kamarul Zaman (Foto-detikcom)
Jakarta - DPR berencana untuk merevisi UU Parpol dan UU Pilkada untuk mengakomodir PPP dan Golkar yang masih bersengketa jelang Pilkada. Ketua Komisi II Rambe Kamarul Zaman justru menyebut bahwa KPU yang mengusulkan revisi tersebut.

"Revisi UU itu usul dari KPU," kata Rambe di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (7/5/2015).

Pada rapat konsultasi antara pimpinan DPR, Komisi II, KPU, dan Kemendagri, Senin (4/5) lalu, DPR memang berusaha 'merayu' KPU agar memasukkan 3 poin hasil Panja Pilkada ke PKPU, salah satunya adalah agar KPU mengakomodir kepengurusan yang disahkan putusan pengadilan terakhir. Menurut Rambe, saat itu KPU mengaku tidak memiliki dasar hukum untuk mengadopsi poin tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KPU mengatakan, dari mana kami mau buat dasar hukumnya di PKPU? Kita tanggung jawab sama-sama kalau PKPU mau digugat. Yang penting di PKPU dimasukkan dulu 3 opsi itu. Kata KPU, dibuatlah dasar hukumnya di UU Pilkada," ungkap Rambe.

Politikus Golkar kubu Aburizal Bakrie ini mengungkapkan revisi UU nanti hanya sebatas 1-2 pasal yang belum mengatur tentang partai bersengketa. Rambe menuturkan pasal-pasal itu diubah untuk memperkuat dasar poin usulan Panja Pilkada di PKPU.

Pengajuan revisi UU seharusnya hanya bisa dilakukan demi kepentingan yang mendesak. Rambe berpendapat revisi UU Pilkada dan UU Parpol memenuhi kriteria itu.

"Bagaimana ini tidak mendesak? Apa kita rela parpol peserta Pemilu 2014 tidak disertakan di Pilkada? Pilkada diatur dalam UUD. Semua orang punya hak. Apa ini dianggap penting atau tidak, ini penting," ujar Rambe.



(imk/erd)


Berita Terkait