"Revisi UU itu usul dari KPU," kata Rambe di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (7/5/2015).
Pada rapat konsultasi antara pimpinan DPR, Komisi II, KPU, dan Kemendagri, Senin (4/5) lalu, DPR memang berusaha 'merayu' KPU agar memasukkan 3 poin hasil Panja Pilkada ke PKPU, salah satunya adalah agar KPU mengakomodir kepengurusan yang disahkan putusan pengadilan terakhir. Menurut Rambe, saat itu KPU mengaku tidak memiliki dasar hukum untuk mengadopsi poin tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politikus Golkar kubu Aburizal Bakrie ini mengungkapkan revisi UU nanti hanya sebatas 1-2 pasal yang belum mengatur tentang partai bersengketa. Rambe menuturkan pasal-pasal itu diubah untuk memperkuat dasar poin usulan Panja Pilkada di PKPU.
Pengajuan revisi UU seharusnya hanya bisa dilakukan demi kepentingan yang mendesak. Rambe berpendapat revisi UU Pilkada dan UU Parpol memenuhi kriteria itu.
"Bagaimana ini tidak mendesak? Apa kita rela parpol peserta Pemilu 2014 tidak disertakan di Pilkada? Pilkada diatur dalam UUD. Semua orang punya hak. Apa ini dianggap penting atau tidak, ini penting," ujar Rambe.
(imk/erd)











































