Menkominfo Rudiantara yang mendukung revisi UU ITE pernah merilis data soal 'korban' Pasal 27 UU ITE. Rudiantara menyebut sudah ada 74 orang yang jadi korban pasal tersebut. Namun pria yang biasa dipanggil Chief RA itu mengatakan bukan pasalnya yang salah, namun penerapannya.
"Yang salah bukan pasal 27 ayat 3-nya, melainkan adalah penerapan dari pasal 27 ayat 3 tersebut," kata Rudiantara dalam Dialog Kemerdekaan Berekspresi di Media Sosial Indonesia, di Jakarta, Selasa (3/2) lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meutya menyebut sejumlah kasus yang terkait dengan pasal itu, di antaranya kasus Brama Japon Janua, satpam di Sidoarjo, Jawa Timur, yang ditahan di Rutan Medaeng karena dianggap menghina salah satu calon presiden. Ada juga kasus seorang tukang tusuk sate yang ditahan di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia karena dituduh menghina Presiden Joko Widodo di media sosial Facebook.
"Mereka melakukan hal itu karena tak paham bahwa perbuatannya akan berujung pada penahanan,β kata Meutya.
Ada juga sejumlah kasus yang sempat ramai diperbincangkan, di antaranya kasus Prita Mulyasari, pemilik akun twitter @benhan Benny Handoko, kasus Ketua Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Ronny Maryanto di Semarang, kasus mahasiswa Pascasarjana UGM bernama Flo yang dianggap menghina warga Yogyakarta, kasus Wisni Yetty yang divonis 5 bulan penjara dan denda Rp 100 juta karena dituduh melakukan penghinaan saat chatting di Facebook, dan sejumlah kasus lainnya.
Sejumlah kasus yang melibatkan penerapan Pasal 27 ayat (3) UU ITE dianggap tak tepat dan berlebihan. Kemekominfo dan Komisi I pun sepakat untuk merevisi pasal ini, agar penerapannya lebih tepat sasaran. Revisi UU ITE pun akhirnya masuk Prolegnas Prioritas DPR. Namun memang hingga sekarang pembahasannya belum dimulai.
Berikut bunyi Pasal 27 UU ITE yang akan direvisi:
Pasal 27
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
(trq/van)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini