"Oleh karena pihak pelawan tidak hadir, sidang ditunda 6 hari ke depan," ujar ketua majelis hakim, Ujang Abdullah, di PTUN Jakarta, Jl Sentra Primer, Kamis (7/5/2015).
Seharusnya sidang hari ini beragendakan pembacaan gugatan dan jawaban atas gugatan. Namun pihak Sergei tidak hadir untuk kedua kalinya.
"Akan dilakukan pemanggilan dengan catatan sudah 2 kali pemanggilan," ucapnya.
Sidang akan dilanjutkan 6 hari ke depan dengan agenda yang sama. "Dengan demikian sidang ditutup," ucap Ujang menutup sidang.
Terpidana mati kasus narkotika asal Prancis Sergei Areski Atloui telah mengajukan gugatan penolakan grasi terkait hukuman mati ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Sergei sendiri di kasus pidananya telah menjalani semua proses persidangan. Terakhir di tingkat peninjauan kembali dia tetap divonis mati atas kejahatan narkotikanya.
Jelang eksekusi mati, Sergei mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta. Dia mengajukan gugatan terhadap Presiden RI Joko Widodo terkait penolakan grasi.
(rvk/rni)