Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan terpidana mati kasus narkotika Okwudili Ayozante (Oku) yang sudah dieksekusi beberapa waktu lalu. Hakim menolak gugatan Oku kepada Presiden Indonesia soal penolakan grasi.
"Menolak gugatan penggugat," ujar Hakim Hendro Puspito, saat membacakan penetapan sidang di PTUN Jakarta, Jl Sentra Primer, Kamis (7/4/2015).
Hakim Hendro memberikan waktu 14 hari kepada kuasa hukum Oku untuk mengajukan gugatan perlawanan atau banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). Hakim menolak, karena gugatan Oku memenuhi beberapa syarat tentang batalnya objek gugatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi kami akan mengajukan gugatan perlawanan lagi, untuk kepentingan masa yang akan datang, tergugatnya tetap Presiden karena dia yang menetapkan grasi, harapan kami supaya perlawanan kami maksimal dari segi perdata dan sebagai pertimbangan yang lebih baik kepada Presiden sebelum memutuskan," ujar Duma.β
(rvk/fjp)











































