KPUD Bisa Jadi Kambing Hitam

Wawancara Ray Rangkuti

KPUD Bisa Jadi Kambing Hitam

- detikNews
Selasa, 15 Feb 2005 14:24 WIB
Jakarta - Molornya penandatanganan PP Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) langsung akan membuat KPUD kewalahan bekerja sesuai jadwal. KPUD juga akan menjadi kambing hitam jika Pilkada langsung gagal digelar sesuai jadwal.Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Ray Rangkuti dalam perbincangan dengan detikcom melalui telepon, Selasa (15/2/2004). Berikut petikan wawancara lengkapnya:Bagaimana anda melihat proses persiapan pelaksanaan Pilkada langsung?Melihat perkembangannya sampai hari ini, rasa pesimis saya makin tinggi. Jika dihitung-hitung, waktu efektif untuk persiapan Pilkada pada Juni nanti hanya tinggal 100 hari. Persiapan Pilkada akan sulit terkejar.Mengapa demikian?Begini, sejak awal sebenarnya KPUD siap menggelar Pilkada langsung. Namun semuanya berubah oleh molornya PP Pilkada. Molornya PP tersebut membawa dua konsekwensi bagi KPUD, yakni mereka harus merevisi jadwal dan anggaran. Ini sangat berpengaruh bagi persiapan pelaksanaan Pilkada.Contoh konkretnya?Pelaksanaan waktu yang mepet menyebabkan segalanya terburu-buru. Misalnya untuk pencetakan kertas suara. Dengan waktu yang pendek, perusahaan percetakan pasti harus bekerja ekstra karena diburu waktu. Mereka akan menolak pesanan pihak lain dan menambah tenaga kerja. Kondisi ini tentunya menyebabkan mereka memasang tarif yang tinggi. Jadi keterlambatan pengesahan PP itu menambah beban KPUD untuk mengejar target pada Juni mendatang.Bagaimana seharusnya sikap KPUD?KIPP mengimbau KPUD membuat pernyataan sikap, semacam petisi-lah, kepada pemerintah. Mereka sanggup atau tidak melaksanakan Pilkada sesuai jadwal. Kalau tidak sanggup, sampaikan alternatif lain kepada pemerintah ditunda atau sebagainya. Jika diam saja, KPUD bisa menjadi korban dari situasi yang tidak wajar ini. KPUD hanya akan menjadi kambing hitam dari molornya penandatanganan PP ini.Mengapa PP Pilkada sampai molor?Kami sudah tiga kali melakukan audensi dengan Depdagri (Departemen Dalam Negeri), tapi mereka terkesan-kesan menutupi. Bukan tidak mungkin, lambatnya penandatangan PP itu disengaja untuk menghindari perdebatan di masyarakat. Publik tidak memilki kesempatan untuk mengkritisi karena waktunya mepet. Padahal seharusnya PP itu sangat penting diwacanakan kepada publik.Soal biaya pelaksanaan Pilkada?Ini juga masih belum jelas. Misalnya subsidi dari pemerintah, tidak tahu kapan akan dikucurkan. Begitu juga mengenai biaya yang ditanggung APBD sebesar 50 persen. Hasil studi KIPP terhadap RAPBD berbagai daerah menunjukkan, mereka hanya mampu menanggung 40 persen. Bahkan banyak juga yang di bawah 40 persen.Masalah lain yang perlu diperhatikan?Melihat riuh rendahnya pelaksanaan pilkada saya kira akan ada satu kewajiban yang akan terpotong, yakni menjatuhkan hukuman kepada pelanggar. Padatnya kegiatan akan membuat kewajiban itu terbengkalai. Kondisi ini membuat proses Pilkada rawan konflik. Dan semua ini disebabkan oleh molornya penandatanganan PP Pilkada.Bagaimana dengan kekhawatiran intervensi dari DPRDAnggota DPR yang saya temui, yakni Ketua Komisi III Teras Narang dan Ketua Komisi II Fery Mursyidan Baldan menjamin hal itu tidak akan terjadi. Menurut mereka teks UU No.32/2004 yang menjadi dasar pelaksanaan Pilkada tidak memberi izin DPRD untuk memberikan eksekusi kepada KPUD.Bukankah menurut UU No.32/2004 itu KPUD bertanggungjawab kepada DPRD soal Pilkada?Kata pertanggungjawaban yang dimaksud, KPUD hanya memiliki kewajiban memberikan laporan yang bersifat administratif dan anggaran. Jika memang benar demikian, DPRD memang sulit melakukan intervensi. Penolakan DPRD terhadap pertanggungjawaban KPUD juga tidak otomotasi membatalkan proses Pilkada. Selain itu, tentunya tidak semua anggota DPRD suatu daerah akan menolak pertanggungjawaban KPUD.Potensi pelanggaran dalam Pilkada?Pelanggaran yang lazim dilakukan ada 3 macam. Pertama masalah keuangan dengan segala aspeknya. Misalnya money politics, laporan keuangan yang terlambat, penyumbang fiktif dan lain-lain. Kedua, tidak taat pada peraturan, misalnya pencurian start kampanye. Ketiga penyakit lalai memberikan sanksi, padahal menghukum orang yang bersalah adalah suatu kewajiban. Pelanggaran-pelanggaran ini masih berpotensi terjadi.Khusus money politics, mengapa masih terjadi?Ini terkait erat dengan kultur politik kita. Para pemilih di negara kita masih beranggapan bahwa pemilu adalah saatnya mencari duit. Jadi mereka tetap akan menerima duit dari siapa pun. Ini karena mereka memang tidak percaya terhadap para calon pemimpin. Prinsip mereka terima tidak terima susahnya sama saja, siapapun pemimpinnya.Kapan budaya ini hilang dari masyarakat?Hal ini baru akan hilang jika tradisi demokrasi kita semakin baik. Tapi yang jelas, kita harus terus kampanyekan money politics itu sesuatu yang haram dalam berdemokrasi.Siapa yang paling sering melakukan pelanggaran?Melihat pengalaman atau data dalam beberapa pemilihan umum, pelaku pelanggaran ada 3 macam. Mereka adalah peserta, masyarakat dan penyelenggara. Pelanggaran paling banyak dilakukan oleh penyelenggara, seperti penggelembungan suara oleh petugas KPPS.Bagaimana dengan calo politik?Calo-calo politik dalam Pilkada saya dengan memang sudah beredar. Hal ini terjadi karena tidak adanya keseragaman dalam proses perekrutan politik. Parpol bisa berkreasi sesuai selera masing-masing. Mulai dari biaya pendaftaran sampai bentuk penjaringannya. Seharusnya KPUD mengeluarkan juklak, mereka hanya menerima calon yang ditunjuk melalui konvensi terbuka. Yang jelas, kalau sistem politik kita sehat, praktik-praktik percaloan ini akan hilang sendirinya. (djo/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads