Tolak Usul JK Soal Pilkada Golkar, Agung Cs: SK Menkum HAM yang Berlaku

Tolak Usul JK Soal Pilkada Golkar, Agung Cs: SK Menkum HAM yang Berlaku

- detikNews
Kamis, 07 Mei 2015 14:57 WIB
Tolak Usul JK Soal Pilkada Golkar, Agung Cs: SK Menkum HAM yang Berlaku
Dave Laksono
Jakarta - Saran Wapres Jusuf Kalla agar dua kubu di Golkar menandatangani surat pencalonan kepala daerah di Pilkada tidak disambut baik dua kubu. Agung cs mengaku hanya ingin berpegang pada UU yang ada.

"Kita hanya ingin berpegang pada UU. Kalau kita kembali ke UU, jelas SK Menkum HAM yang berlaku," kata Ketua DPP Golkar, kubu Agung, Dave Laksono saat dihubungi, Kamis (7/5/2015).

Dave juga menolak apabila UU Parpol dan UU Pilkada harus direvisi demi mengakomodir Golkar dan PPP di Pilkada. Dia menuntut kubu Ical lebih dewasa dalam menyikapi keadaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang harus didorong adalah kedewasaan berpolitik kubu Pak Ical. Jangan kaya anak kecil, karena tidak bisa lalu ubah peraturan," ujar putra Agung Laksono ini.

"Jangan berpikir untuk kepentingan pribadi, harus untuk kepentingan bangsa. Ingat sumpah jabatan," sambung Dave.

Sebelumnya, JK menjawab kerisauan Wakil Ketua DPD I Golkar Sulsel, Moh Roem saat berbincang lewat teleconference, Kamis (7/5). JK mengusahakan agar Golkar ikut Pilkada dengan cara surat pencalonan ditandatangani dua kubu. Namun, usulan ini sudah ditolak kubu Ical.

(imk/trq)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini