DPR Ada Tanggungan 37 RUU, Kubu Ical Tetap Usulkan Revisi UU Pilkada

DPR Ada Tanggungan 37 RUU, Kubu Ical Tetap Usulkan Revisi UU Pilkada

- detikNews
Kamis, 07 Mei 2015 14:59 WIB
DPR Ada Tanggungan 37 RUU, Kubu Ical Tetap Usulkan Revisi UU Pilkada
Tantowi Yahya. (Foto-detikcom)
Jakarta - Gagal 'merayu' Komisi Pemilihan Umum, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat mengusulkan revisi Undang-undang nomor 2 tahun 2011 tentang partai politik, dan UU nomor 8 tahun 2015 tentang pemilihan kepala daerah. Salah satu yang getol menyerukan revisi dua UU tersebut adalah Fraksi Partai Golongan Karya kubu Aburizal Bakrie (Ical).

Revisi khususnya dilakukan terhadap pasal yang mengatur syarat calon peserta pilkada. Wacana revisi dua UU itu memantik kontroversi di tengah mepetnya pelaksanaan pilkada serentak, dan menumpuknya tanggungan rancangan undang-undang yang harus diselesaikan oleh DPR. Ada 37 RUU yang masuk program legislasi nasional tahun ini.

Namun Golkar kubu Ical tetap yakin revisi UU pilkada dan UU Parpol bisa dilakukan meski DPR masih punya utang 37 RUU di Prolegnas tahun ini. "Untuk pekerjaan yang bersifat mendesak, DPR telah terbiasa bekerja sampai larut malam. Dan amandemen dua RUU itu tidak melibatkan seluruh anggota dewan," kata Ketua DPP Golkar kubu Ical, Tantowi Yahya saat dihubungi, Kamis (7/5/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Revisi UU Parpol dan UU Pilkada dianggap sebagai jalan tengah saat terjadi kebingungan parpol yang bersengketa jelang Pilkada. Kubu Ical juga yakin revisi ini tidak akan menimbulkan kegaduhan seperti yang dikhawatirkan Mendagri Tjahjo Kumolo.

"Pemerintah harus melihat revisi ini sebagai kebutuhan yang mendesak dan rasanya tidak akan menimbulkan kegaduhan sebagaimana yang dikhawatirkan pemerintah," ucap Wakil Ketua Komisi I ini.

Keinginan DPR untuk merevisi UU Pilkada dan UU Parpol setelah KPU gagal dirayu untuk mengakomodir rekomendasi Panja Pilkada ke dalam PKPU. Dua UU itu direvisi untuk mengubah aturan pencalonan.

DPR memiliki 37 RUU yang menjadi prioritas tahun ini di Prolegnas. Hingga masa sidang III, belum ada satu pun RUU dari Prolegnas yang disahkan.

(imk/erd)


Berita Terkait