MK Tolak Gugatan Bram Manopo Soal UU KPK

MK Tolak Gugatan Bram Manopo Soal UU KPK

- detikNews
Selasa, 15 Feb 2005 14:18 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Pengujian UU No. 30 tahun 2002 tentang KPK yang diajukan Direktur Utama PT Putra Pobiagan Mandiri Bram HD Manopo dan memutuskan UU KPK tidak bersifat retroaktif.Demikian yang mengemuka dalam sidang Pengujian UU No. 30 tahun 2002 tentang KPK di gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (15/2/2005)."Tindakan yang dilakukan KPK terhadap tindak pidana yang disangkakan pemohon yang dinilai sebagai tindakan yang retroaktif maka MK memutuskan hal tersebut tidak berkaitan dnegan masalah konstitusionalitas materi UU, melainkan masalah penerapan dari UU yang bukan merupakan kewenangan MK sehingga MK berkesimpulan bahwa pemohon tidak dapat membuktikan dalilnya secara sah dan menyakinkan sehingga permohonan pemohon harus dinyatakan ditolak," ungkap Ketua MK Jimly Asshidiqie.Menurut dia, usai sidang, pasal 68 sama sekali tidak mengandung bahwa suatu perkara bersifat retroaktif sebab pengambilalihan yang dilakukan berdasarkan pasal 68 adalah tidak mengubah sangkaan atau tuduhan atau tuntutan yang secara logis berarti tidak pula mengubah atau menambah pidana atau hukuman terhadap perbuatan yang penanganannya diambil alih KPK."Yang dipermasalahkan pemohon adalah pelaksanaan dari pasal 68 UU tersebut dan MK sama sekali tidak mengurusi pelaksanaan dari UU dan MK hanya menangani isi pasal tersebut yang bersifat abstrak," kata Jimly."Kasus Bram yang terjadi sebelum diberlakukannya UU tersebut dan untuk semua kasus yang berlangsung sebelum pengesahan UU tersebut putusannya terserah pada majelis hakim tipikor," lanjutnya.Apakah KPK boleh menangani kasus Bram?"Pasal 68 mengatur KPK dapat mengambil alih semua tindakan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang proses hukumnya belum selesai pada saat terbentuknya KPK," demikian Jimly.Wakil Ketua KPK Tumpak H Panggabean menyambut baik putusan tersebut."Kita harus hormati putusan itu dan kita akan bekerja. Saya pikir permohonan itu harus ditolak karena dalam pasal 68 sudah jelas isinya tidak bersifat retroaktif," imbuhnya.Pengujian UU No. 30 tahun 2002 tentang KPK ini diajukan Direktur Utama PT Putra Pobiagan Mandiri Bram HD Manopo. Dugaan penyelewengan dalam pengadaan helikopter MI-2 merek ALC Rostov Rusia milik pemerintah Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) diduga dilakukan Bram antara 2001 sampai Juli 2002. Sedangkan, UU KPK berlaku 27 Desember 2002, dan KPK terbentuk 27 Desember 2003. Bram menilai dirinya tidak dapat disidik KPK melainkan oleh kepolisian dan kejaksaan.Sedangkan, pasal 68 UU KPK yang dipermasalahkan itu menyebutkan, semua tindakan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang proses hukumnya belum selesai pada saat terbentuknya KPK dapat diambil alih KPK berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9.Pemohon meminta agar majelis hakim memutuskan untuk menyatakan pasal 68 UU tentang KPK bertentangan dengan pasal 28 i ayat 1 UUD 1945 dan menyatakan pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya. (aan/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads