Dalam gugatannya, Udar Pristono, meminta majelis hakim membatalkan surat laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian negara (LHPKKN) yang diterbitkan BPKP.
"Kita minta dibatalkan surat nomor SR-993/D6/01/2014 tanggal 23 Desember tentang penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan armada Busway Paket 1 dan 2 di Dishub DKI," kata kuasa hukum Udar, Tonin Tahta Singarimbun, di PTUN Jakarta, Jl Sentra Primer, Kamis (7/5/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena adanya penetapan itu, Toni mengaku kliennya mengalami kerugian hukum. "Bahwa dengan dalil itu, klien saya dijerat UU TPPU oleh penyidik Jaksa Agung sehingga dilakukan penyitaan atas rekening dan aset Udar Pristono," ujarnya.
(rvk/aan)











































