Udar Pristono Gugat ke PTUN Minta Hasil Audit TransJ dari BPKP Dibatalkan

Udar Pristono Gugat ke PTUN Minta Hasil Audit TransJ dari BPKP Dibatalkan

- detikNews
Kamis, 07 Mei 2015 14:39 WIB
Udar Pristono Gugat ke PTUN Minta Hasil Audit TransJ dari BPKP Dibatalkan
Jakarta - Eks Kadishub DKI Jakarta, Udar Pristono, yang juga terdakwa korupsi Bus TransJakarta mengajukan gugatan lagi. Kali ini, dia menggugat Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Dalam gugatannya, Udar Pristono, meminta majelis hakim membatalkan surat laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian negara (LHPKKN) yang diterbitkan BPKP.

"Kita minta dibatalkan surat nomor SR-993/D6/01/2014 tanggal 23 Desember tentang penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan armada Busway Paket 1 dan 2 di Dishub DKI," kata kuasa hukum Udar, Tonin Tahta Singarimbun, di PTUN Jakarta, Jl Sentra Primer, Kamis (7/5/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, surat tersebut bertentangan dan tidak sesuai dengan asas hukum. Menurut Tonis, kerugian negara merupakan kewenangan BPK dalam menghitungnya. "Hukum yang dilanggar UU No 15/2006 tentang BPK, UU No 15/2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, UU No 12:2011 tentang Pembentukan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Karena adanya penetapan itu, Toni mengaku kliennya mengalami kerugian hukum. "Bahwa dengan dalil itu, klien saya dijerat UU TPPU oleh penyidik Jaksa Agung sehingga dilakukan penyitaan atas rekening dan aset Udar Pristono," ujarnya.

(rvk/aan)


Berita Terkait