Pemalsuan Dokumen, Seorang WNI Ditahan di Malaysia
Selasa, 15 Feb 2005 14:14 WIB
Jakarta - Aparat berwajib Malaysia menahan seorang warga Indonesia sehubungan dengan pemalsuan dokumen bagi sindikat perdagangan manusia. WNI tersebut ditahan berdasarkan UU Keamanan Dalam Negeri atau Internal Security Act (ISA) yang memungkinkan penahanan tanpa diadili lebih dulu.WNI yang tidak disebutkan identitasnya itu ditahan bersama delapan orang lainnya yang diduga telah mengeluarkan dokumen palsu bagi sindikat perdagangan manusia. Demikian disampaikan Kepala Kepolisian Malaysia, Mohamed Bakri Omar seperti dilansir kantor berita AFP, Selasa (15/2/2005).Para tersangka termasuk seorang pejabat di Departemen Registrasi Nasional (National Registration Department/NRD), yang mengeluarkan kartu identitas bagi warga negara dan menetap permanen. Sembilan orang itu dibekuk antara 25 September 2004 dan 28 Januari lalu. "Ada beberapa infiltrasi oleh sejumlah staf yang bekerja dengan sindikat internasional," ujar Menteri Dalam Negeri Malaysia Azmi Khalid. "Sejumlah staf NRD telah membantu sindikat untuk mendapatkan kartu-kartu menetap permanen, yang kebanyakan dikeluarkan untuk orang-orang dari Cina," tukas Khalid pada konferensi pers.Ketika ditanya mengapa para tersangka ditahan sesuai ISA, Khalid menjawab, "Kami perlu mengisolisir mereka dari sistem, kita perlu mematahkan link," imbuhnya.Tahun lalu dua pejabat departemen imigrasi Malaysia juga dibekuk sesuai ISA. Keduanya dituduh memasok paspor-paspor Malaysia bagi sindikat yang kemudian menjualnya kepada warga asing. Kartu identitas itu kabarnya dijual dengan harga antara 25 ribu hingga 30 ringgit masing-masing.
(ita/)











































