Namun, saran JK yang juga mantan Ketua Umum Partai Golkar itu ditolak oleh kubu Ical. "Saran Pak JK adalah bentuk kepedulian dari seorang kader Golkar yang menginginkan agar kader-kader partai di daerah dapat ikut Pilkada. Memang dampaknya akan sangat buruk buat kader apabila mereka tidak bisa ikut pilkada," kata Ketua DPP Golkar, kubu Ical, Tantowi Yahya saat dihubungi, Kamis (7/5/2015).
Meski mengapresiasi saran JK, namun kubu Ical tetap menolak. Alasannya, surat pencalonan yang ditandatangani dua kubu tidak diatur oleh undang-undang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kubu Ical tetap berkukuh agar DPR merevisi UU Parpol dan UU Pilkada. Dengan demikian, aturan soal pencalonan kepala daerah dapat mengakomodir partai yang bersengketa yaitu PPP dan Golkar.
"Jalan tengahnya seperti itu karena sangat mungkin untuk dilakukan," ujar Wakil Ketua Komisi I DPR ini.
Saran ini dikemukakan JK saat berbincang lewat teleconference dengan Wakil Ketua DPD I Golkar Sulsel, Moh Roem, Kamis (7/5). Menjawab kerisauan kader daerah, JK menegaskan bahwa Golkar harus ikut Pilkada.
"Saya usulkan pencalonan Pilkada jalan dana kalau perlu ditandatangan berdua, biar sah. Kita akan usahakan," ucap JK.
Β
(imk/erd)











































