Pelatih Golf dan Eks Sopir Rudi Rubiandini Jadi Saksi, Sutan Sempat Menolak

Pelatih Golf dan Eks Sopir Rudi Rubiandini Jadi Saksi, Sutan Sempat Menolak

- detikNews
Kamis, 07 Mei 2015 14:30 WIB
Jakarta - Bekas Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Jaksa penuntut umum menghadirkan 8 orang saksi untuk dimintai keterangannya.

Kedelapan saksi yang dihadirkan yaitu Abdul Malik, Panut Hariyanto, Tri Kusumaningtyas, Hermawan, Deviardi (pelatih golf eks Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini), Asep Toni (mantan sopir eks Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini), Tri Yulianto (mantan anggota DPR) dan Winantuningtyastiti Swasanani (Sekjen DPR).

Pengacara Sutan, Egi Sudjana, ‎menyampaikan keberatannya dengan mengatakan saksi-saksi tersebut tidak berkualitas lantaran diperiksa setelah Sutan ditetapkan sebagai tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya sudah melihat semua data-data mereka semua ini ketika diperiksa. Semuanya ini diperiksa di KPK di atas tanggal Sutan Bhatoegana ditetapkan sebagai tersangka. Ketentuan KUHAP sangat jelas pasal 1 ayat 2. Dengan rangkaian tindakan penyidik tadi tentunya harus sudah ada pemeriksaan saksi-saksi. Apa kita akan melanjutkan saksi yang tidak berkualitas seperti ini?" tanya Egi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, ‎Kamis (7/5/2015).

Jaksa pun menegaskan bahwa saksi-saksi itu tetap dapat diperiksa meskipun mereka diperiksa setelah Sutan ditetapkan‎ sebagai tersangka. Namun hal itu kembali dibantah tim pengacara Sutan. Hakim ketua Artha Theresia pun menengahi.

"Apa yang disampaikan penasihat hukum sudah dalam eksepsi. Tapi saat ini persidangan sudah pemeriksaan fakta-fakta. Semua yang disampaikan penasihat hukum sudah direkam dan akan dipertimbangkan. Justru saat ini seharusnya penasihat hukum akan meng-counter apa yang sudah didakwakan. Kita tidak bisa mundur ke penyidikan. Bagaimanapun itu akan dicatat dan dipertimbangkan," kata hakim Artha.

(dha/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads