Kedelapan saksi yang dihadirkan yaitu Abdul Malik, Panut Hariyanto, Tri Kusumaningtyas, Hermawan, Deviardi (pelatih golf eks Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini), Asep Toni (mantan sopir eks Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini), Tri Yulianto (mantan anggota DPR) dan Winantuningtyastiti Swasanani (Sekjen DPR).
Pengacara Sutan, Egi Sudjana, menyampaikan keberatannya dengan mengatakan saksi-saksi tersebut tidak berkualitas lantaran diperiksa setelah Sutan ditetapkan sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa pun menegaskan bahwa saksi-saksi itu tetap dapat diperiksa meskipun mereka diperiksa setelah Sutan ditetapkan sebagai tersangka. Namun hal itu kembali dibantah tim pengacara Sutan. Hakim ketua Artha Theresia pun menengahi.
"Apa yang disampaikan penasihat hukum sudah dalam eksepsi. Tapi saat ini persidangan sudah pemeriksaan fakta-fakta. Semua yang disampaikan penasihat hukum sudah direkam dan akan dipertimbangkan. Justru saat ini seharusnya penasihat hukum akan meng-counter apa yang sudah didakwakan. Kita tidak bisa mundur ke penyidikan. Bagaimanapun itu akan dicatat dan dipertimbangkan," kata hakim Artha.
(dha/fjp)