"Kami sudah berkoordinasi dengan BIN, BNPT dan Kepolisian untuk menangani kasus ini," kata Direktur Perlindungan WNI, Lalu M Iqbal di gedung Kemlu, Jl Pejambon, Jakarta Pusat, Kamis (7/5/2015).
Saat ini, kata Iqbal, Kemlu masih belum mendapatkan izin untuk bertemu dengan RTK. Pihaknya masih menanti pemberian izin kekonsuleran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
RTK dan 62 orang lainnya sedianya hendak menunaikan ibadah umroh. Mereka berangkat dari Bandara Juanda, Surabaya secara bersama-sama dan tidak mengalami kendala apapun.
Dengan menumpang pesawat Royal Brunei, mereka transit di Bandar Sri Begawan. Di situlah kemudian RTK ditahan karena kedapatan membawa benda mencurigakan itu.
(kff/fjp)











































