"Pemanggilan saudara Apung Widadi terkait dengan laporan polisi nomor: LP/146/II/2014/Bareskrim tanggal 13 Februari 2014 atas nama pelapor ARISTO M.AM PANGARIBUAN (kuasa dari ketua PSSI) tentang dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan/atau pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik," jelas Kasubdit Cyber Crime Polda Metro Jaya AKBP Haryadi, Kamis (7/5/2015).
Haryadi mengungkapkan, pelaporan dilakukan PSSI terkait status Apung di forum Facebook dalam diskusi suporter Indonesia. Apung memasang status, 'kasihan ya tim U19, pendapatan dari hak siar SCTV senilai 16 M diputar LNM untuk membiayai persebaya palsu'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyidik sudah melakukan pemeriksaan saksi pelapor dan saksi-saksi lainnya sebanyak 3 orang, sudah melakukan pemanggilan terhadap saudara Apung Widadi pada bulan Mei dan Juni 2014 tetapi alamat yang diberikan merupakan alamat pengacaranya dan surat panggilan dikembalikan," urai Haryadi.
"Sampai saat ini penyidik belum mengetahui keberadaannya dan hari rabu tanggal 6 Mei 2015 penyidik dapat informasi bahwa Apung Widadi akan hadir di acara Mata Najwa sehingga penyidik membuat panggilan sebagai saksi untuk hadir hari Senin tanggal 11 Mei 2015," tutup Haryadi.
(mei/ndr)











































