"Itu nanti akan kita jelaskan secara rinci. Kita kan masih belum bisa jawab ini kalau dakwaan sampai sekian ratus miliar kan bisa saja perlu dibuktikan. Kalau saya tidak ada segitu," sangkal Fuad usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/5/2015).
"Nanti lebih jelasnya di sidang berikutnya," sambung Fuad.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya untung Pak Ketua Majelis memotong waktu jadi saya kan sudah mulai sempoyongan kalau lebih dari 1 jam saya sakit," ucap Fuad.
Saat surat dakwaan, jaksa menyebut uang yang terkait pencucian uang Fuad Amin di periode 2010-2014β sebesar Rp 229,45 miliar. Namun saat pembacaan surat dakwaan, jaksa hanya membacakan pasal pidana lantaran kondisi kesehatan Fuad.
βJaksa KPK sebagaimana tertulis dalam surat dakwaan memaparkan pidana pencucian uang dilakukan Fuad Amin dengan cara menempatkan di penyedia jasa keuangan dengan saldo akhir seluruhnya Rp 139,73 miliar dan USD 326,091, untuk pembayaran asuransi sejumlah Rp 4,23 miliar, untuk pembayaran pembelian kendaraan bermotor sejumlah Rp 7,177 miliar, untuk pembayaran pembelian tanah dan bangunan sejumlah Rp 94,9 miliar sehingga totalnya mencapai Rp 229,45 miliar.
Keseluruhan harta itu diyakini terkait dengan pidana korupsi yang dilakukan Fuad Amin.
"Yang diketahui atau patut diduga sebagai hasil tindak pidana korupsi berkaitan dengan tugas dan jabatan terdakwa selaku Bupati Bangkalan dari Oktober 2010-Februari 2013 dan Ketua DPRD kabuaten Bangkalan pada September 2013 - 1 Desember 2014," jelas jaksa.
Dalam dakwaan dipaparkan juga penghasilan resmi Fuad Amin sebagai bupati Bangkalan maupun ketua DPRD kabupaten Bangkalan yang tidak sebanding dengan harta kekayaan yang dimiliki Fuad Amin baik berupa benda bergerak atau tidak bergerak maupun uang yang disimpan di bank.
"Sehingga asal-usul perolehannya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah oleh terdakwa karena menyimpang dari profil penghasilan terdakwa," tegas jaksa.
Padahal penghasilan Fuad Amin pada periode Januari-Desember 2012 sejumlah Rp 493,690 juta dan Januari-Februari 2013 berjumlah Rp 16,297 juta. Sedangkan selaku Ketua DPRD kabupaten Bangkalan periode September-Desember 2014 penghasilannya mencapai Rp 57,00 juta.
"Sedangkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 27 Agustus 2012 harta Fuad hanya berjumlah Rp 1,73 miliar. Fuad juga memiliki penghasilan sebagai anggota DPR per bulan sejumlah Rp 11,159 juta dan pemberi ceramah sejumlah Rp 60 juta," beber Jaksa.
(dha/aan)











































