Bekas Bupati Bangkalan, Jawa Timur, Fuad Amin didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang. Pada periode 2010-2014, total harta Fuad Amin yang terkait pencucian uang mencapai Rp 229,45 miliar.
"Terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan berupa perbuatan yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang dan surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan," begitu isi surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/5/2015).
Jaksa hanya membacakan pasal pidana karena kondisi kesehatan Fuad Amin. Jaksa KPK sebagaimana tertulis dalam surat dakwaan memaparkan pidana pencucian uang dilakukan Fuad Amin dengan cara menempatkan di penyedia jasa keuangan dengan saldo akhir seluruhnya Rp 139,73 miliar dan USD 326,091, untuk pembayaran asuransi sejumlah Rp 4,23 miliar, untuk pembayaran pembelian kendaraan bermotor sejumlah Rp 7,177 miliar, untuk pembayaran pembelian tanah dan bangunan sejumlah Rp 94,9 miliar sehingga totalnya mencapai Rp 229,45 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam dakwaan dipaparkan juga penghasilan resmi Fuad Amin sebagai bupati Bangkalan maupun ketua DPRD kabupaten Bangkalan yang tidak sebanding dengan harta kekayaan yang dimiliki Fuad Amin baik berupa benda bergerak atau tidak bergerak maupun uang yang disimpan di bank.
"Sehingga asal-usul perolehannya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah oleh terdakwa karena menyimpang dari profil penghasilan terdakwa," tegas Jaksa.
Padahal penghasilan Fuad Amin pada periode Januari-Desember 2012 sejumlah Rp493,690 juta dan Januari-Februari 2013 berjumlah Rp16,297 juta. Sedangkan selaku Ketua DPRD kabupaten Bangkalan periode September-Desember 2014 penghasilannya mencapai Rp57,00 juta.
"Sedangkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 27 Agustus 2012 harta Fuad hanya berjumlah Rp1,73 miliar. Fuad juga memiliki penghasilan sebagai anggota DPR per bulan sejumlah Rp11,159 juta dan pemberi ceramah sejumlah Rp60 juta," beber Jaksa.
(fdn/fjp)










































