Aturan yang kerap memakan korban di UU ITE adalah Pasal 27, khususnya ayat (3). Pasal ini memuat soal pencemaran nama baik di dunia maya. Berikut bunyi Pasal 27:
BAB VII
PERBUATAN YANG DILARANG
Pasal 27
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Dimotori oleh anggota Komisi I Meutya Viada Hafid, Pasal 27 ini ingin direvisi oleh DPR. Usulan revisi ini sudah masuk dalam Prolegnas Prioritas DPR. Dalam catatan Meutya, selama tahun 2014 saja, ada 40 orang yang menjadi korban UU ITE.
Menkominfo Rudiantara juga mendukung revisi UU ITE. Data yang dibeberkan Rudiantara lebih lengkap lagi. Rudiantara menyebut sudah ada 74 orang yang jadi korban pasal tersebut. Namun pria yang biasa dipanggil Chief RA itu mengatakan bukan pasalnya yang salah, namun penerapannya.
"Yang salah bukan pasal 27 ayat 3-nya, melainkan adalah penerapan dari pasal 27 ayat 3 tersebut," kata Rudiantara dalam Dialog Kemerdekaan Berekspresi di Media Sosial Indonesia, di Jakarta, Selasa (3/2) lalu.
Korban baru kini seolah tinggal menunggu berjatuhan. Salah satu yang paling hangat mungkin Apung Widadi, yang kini dibidik PSSI menggunakan Pasal 27 UU ITE.
Di sela syuting Mata Najwa yang membahas tentang PSSI, Apung dihampiri dua orang polisi dari Polda Metro Jaya. Apung mendapat surat panggilan pemeriksaan pada 11 Mei mendatang.
Syuting Mata Najwa digelar semalam, Rabu (6/5) di Kedoya, Jakbar. Apung yang terkaget-kaget sempat menelepon pengacaranya dari LBH, Elsam, dan Kontras. Akhirnya, Apung menerima surat panggilan itu dan menandatangani surat terima.
"Mba Nana (Najwa) sempat tanya, Mas Apung mau lanjut syuting nggak? Saya bilang lanjut saja, panggilan polisi ini beda konteks dengan diskusi Mata Najwa," jelas Apung, Kamis (7/5/2015).
Apung yang pernah aktif di ICW, IBC, KP2KKN Semarang, dan kini di FITRA menuturkan, dia dipanggil oleh polisi bernama Iptu Tedy di tengah syuting Mata Najwa. Apung dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait status Facebook pada 13 Februari 2014 lalu.
Di statusnya, Apung menyinggung soal uang hak siar Timnas. Apung mengaitkan uang hak siar dengan pejabat PSSI. Tapi rupanya, status itu menuai persoalan. Apung dilaporkan pejabat PSSI karena status itu ke Polda Metro Jaya.
"Tuduhan kepada saya kasus UU ITE pasal 27 ayat 3. Pasal ini telah menjerat hampir 100 orang, dan saat ini Menkominfo mendorong revisi karena bisa untuk kriminalisasi. Beberapa kali saya dipanggil sebagai saksi tahun 2014, tetapi karena panggilan janggal, oleh pengacara saya dari ELSAM, YLBHI, LBH Jakarta, Safenet dan Pilnet suratnya dikembalikan," ceritanya.
Apung menjelaskan, kasus ini sebenarnya sudah mereda. Namun ketika dia kembali muncul ke publik dan bicara soal PSSI, kasus kembali dibuka. Dan di sela Mata Najwa itu dia diminta datang ke Mapolda Metro Jaya.
Akankah UU ITE kembali menuai korban, sampai kapan hal ini dibiarkan?
(trq/van)











































