"Ini tuntutan semua pasal masuk. Segala pasal dihabisi tidak ada tersisa. Ada tuntutan sifatnya khayalan. Nanti tentu saya jawab dengan khayalan biar bertempur di awang-awang," kata Fuad yang disambut tawa pengunjung sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/5/2015).
Hakim M Muhlis pun menegaskan bahwa apa yang disampaikan di sidang adalah fakta-fakta yang terjadi sehingga tidak ada yang khayalan. Nantinya hal tersebut akan dibuktikan di dalam persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terimakasih yang mulia. Mengenai eksepsi saya serahkan ke penasihat hukum. Kepala saya sudah sempoyongan. Umur saya bukan 66 tapi memasuki 68," kata Fuad.
(dha/fjp)











































