Seperti diberitakan, Komisi Pemilihan Umum sudah merampungkan peraturan tentang syarat peserta pemilihan kepala daerah. Salah satunya mengatur syarat bila ada partai politik yang bersengketa.
Apabila ada partai bersengketa, maka KPU akan menggunakan surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk menentukan yang berhak ikut pilkada. Namun bila SK Menkum HAM tersebut digugat, maka acuannya adalah putusan inkracht pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum mengambil keputusan, kata Jimly, KPU sebenarnya memiliki dua opsi yang bisa saja digunakan sebagai dasar. Pertama, opsi dari pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Menurut Kemenkumham, parpol yang berhak ikut pilkada adalah yang memiliki Surat Keputusan Menkumham.
"Akan tetapi KPU memilih sikap lain karena SK Menkumham terhadap Golkar dan PPP saat ini sedang digugat di pengadilan," kata Jimly melalui keterangan tertulis yang dikirim Humas DKPP, Kamis (7/5/2015).
Opsi kedua datang dari Komisi II DPR. Dalam rekomendasinya DPR menilai bahwa parpol bersengketa yang dapat ikut pilkada adalah yang telah mendapat putusan inkracht dari pengadilan.
Namun DPR mengusulkan, jika sampai tahap pencalonan belum memperoleh putusan inkracht maka yang dipakai adalah putusan pengadilan yang paling terakhir. Dan pada akhirnya, KPU tidak memakai opsi yang ditawarkan DPR.
βPKPU ini merupakan kewenangan KPU untuk mengatur. Pemerintah maupun DPR tidak bisa mengintervensi atau mendiktekan kemauannya. Memang, mekanisme penyusunan PKPU itu harus dikonsultasikan ke pemerintah dan DPR. Masukan-masukannya wajib didengarkan. Tetapi untuk menetapkan substansi peraturan tetap ada di tangan KPU sendiri,β kata Jimly.
(erd/nrl)











































